Program "Jum'at Curhat Ngariung Sareng", Kapolres Sukabumi Kota Dengarkan Keluhan Masyarakat |
SUKABUMI, INDOSATU.ID - Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin mendengarkan saran dan keluhan masyarakat mengenai beberapa pelayanan publik dan pengelolaan situasi kamtibmas saat menggelar Jum'at Curhat di Perum Graha Taman Sukabumi, Jum'at (13/1/2023).
Program Jum'at Curhat yang dikemas dengan kegiatan Ngariung Sareng Kapolres Sukabumi Kota tersebut dihadir pejabat utama, Kapolsek Gunungpuyuh dan sejumlah warga perum Graha Taman Sukabumi.
Adalah Firman Budiman (50 tahun), Tokoh Pemuda perum Graha Taman Sukabumi yang mengikuti Jum'at Curhat tersebut mengeluhkan proses penerbitan SIM yang dilakukan pihak Kepolisian. Hal itu disampaikannya secara langsung kepada Kapolres Sukabumi Kota.
Program "Jum'at Curhat Ngariung Sareng", Kapolres Sukabumi Kota Dengarkan Keluhan Masyarakat |
"Kami memahami bahwa seorang pengendara diwajibkan untuk memiliki dan melengkapi dirinya dengan SIM saat berkendara. Akan tetapi kami juga menganggap proses penerbitan SIM nya sendiri ribet dan tidak praktis," ujar Firman.
"Dengan waktu yang relatif cukup lama karena mungkin banyaknya masyarakat mengikutinya juga, kami menganggap hal tersebut dapat menyusahkan masyarakat yang ingin memilik SIM," sambungnya.
Selain penerbitan SIM, beberapa warga lainnya mengharapkan Polisi lebih meningkatkan sosialisasi mengenai hukum maupun peraturan-peraturan yang ada.
"Kedisiplinan tentunya harus disertai dengan kepekaan dan pengetahuan tentang berbagai jenis hukum atau peraturan yang ada sehingga diperlukan sosialisasi yang serius dan berkelanjutan," ungkap Ketua RW 7, Citra Purnamawan di hadapan Kapolres.
"Kami berharap seluruh personel Polri khususnya anggota Polres Sukabumi Kota bisa menjadi humas yang mensosialisasikan, memberikan edukasi tentang hukum dan peraturan tersebut. Sehingga masyarakat bisa mengetahui, memahami dan menaatinya," tandasnya.
Menyikapi berbagai saran dan keluhan tersebut, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin menjelaskan bahwa pihak Kepolisian merupakan unsur pelaksana Undang-undang.
Sehingga proses penerbitan SIM yang sudah dijelaskan oleh Undang-undang maupun Peraturan lainnya tersebut harus dilaksanakan.
"Kami dari pihak Kepolisian, khususnya Polres Sukabumi Kota ini merupakan unsur pelaksana dari Undang-undang yang telah diatur dan diolah sedemikian rupa oleh para pemimpin maupun wakil kita di DPR," jelas AKBP SY. Zainal Abidin.
"Kami dan seluruh masyarakat meyakini bahwa tahapan atau proses penerbitan SIM yang telah diatur tersebut bisa menentukan kelayakan seseorang untuk berkendara, baik secara psikologis, pengetahuan berlalulintas maupun kecakapannya dalam mengendarai kendaraan," jelasnya.
Ia juga membeberkan, "Pada kesempatan ini juga kami informasikan bahwa Polres Sukabumi Kota telah menyiapkan layanan informasi yaitu program Bebeja Ka Polres yang bisa diakses masyarakat melalui aplikasi WhatsApp di nomor 082126054961 atau melalui akun medsos Instagram, Facebook maupun Twitter," bebernya.
"Tentunya hal ini kami sediakan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan saran, masukan, pengaduan maupun informasi seputar kamtibmas yang terjadi di lingkungannya," pungkasnya.
Diketahui Polres Sukabumi Kota konsisten menyelenggarakan program Jum'at Curhat yang dikemas dalam kegiatan ngariung sareng Kapolres Sukabumi Kota untuk menyerap informasi, saran, keluhan hingga pengaduan dari masyarakat.
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kinerja Polres Sukabumi Kota dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
(Arif/Kabiro Sukabumi Raya)