Rencananya Januari Ini..! Calon Pengantin Kasus SPK Fiktif Dinkes Akan Diumumkan Kajari Sukabumi, Ini Penjelasannya |
SUKABUMI, INDOSATU.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait dengan Surat Perintah Kerja (SPK) fikitif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut. Bahkan kali ini, LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi, telah menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, di Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kamis (12/01/2023).
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi, Ade Zaelani SH didampingi bidang Investigator Ara Rahman kepada awak media mengatakan, ia bersama sejumlah anggotanya sengaja mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Selain untuk menjalin silaturahmi juga untuk mempertanyakan perihal kejelasan kasus SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang dilaporkan oleh LSM tersebut pada 2022 lalu.
"Secara pribadi dan lembaga, kami datang ke Kejaksaan untuk bersilaturahmi, yang kedua ada yang ingin kami pertanyakan kepada Kejaksaan terkait SPK pada Dinkes fiktif," kata Ade Zaelani, SH kepada Radar Sukabumi pada Kamis (12/01/2023).
Pihaknya mengaku sengaja mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Karena, ia mendapatkan instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk memonitoring laporan SPK fiktif tersebut.
"Iya, karena secara mekanisme administrasinya kami yang melaporkan dari Baladhika Adhyaksa Pusat. Nah kami sebagai dewan pimpinan cabang mendapatkan instruksi untuk bersama-sama monitoring permasalahan tersebut," bebernya.
Saat ia bersama anggotanya melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, ia menjelaskan, bahwa Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah merespon baik.
Untuk itu, ia sangar mengapresiasi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang sudah bekerja maksimal dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
"Katanya, sekarang perkaranya sedang berjalan pada proses penyidikan. Insya Allah akan terus di folow up, kami berharap dari permasalahan ini, dapat memberikan contoh bagi OPD atau intansi yang lainnya dan ini harus bisa memberikan efek jera, jangan sampai terjadi hal - hal seperti ini kedepannya. Karena ini, kan uang rakyat yang harus kita jaga bersama - sama," tandasnya.
Pihaknya memaklumi, jika sampai saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi belum mengumumkan status tersangka pada kasus SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi itu, karena penyidakan dari tindak pidana korupsi ini, tidak seperti tindak pidana umum. Sehingga, perkara tersebut perlu waktu dan proses.
"Kami Baladhika Adhyaksa Nusantara mengadukan permasalahan ini, sesuai Lapdu tersurat pada 27 Juni 2022. Jadi, permasalahan ini bukannya lama, tapi memang perlu kajian dan tidak sembrono. Terlebih lagi, persoalan salah dan benar itu, bukan kami yang menentukan, tapi ada di pihak aparat penegak hukum (APH)," bebernya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Siju melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tigor Sirait kepada Radar Sukabumi mengatakan, perkara kasus dugaan korupsi SPK bodong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, sampai saat ini masih dalam proses penyidikan.
Dimana, dalam prosese penyidikan itu, masih dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
"Jadi, dalam perkara tersebut masih dikumpulkan dokumen-dokumen. Nah, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Pidsus yang di koordinator oleh Pak Kasi Pidsus langsung, kemudian ada juga pengumpulan alat bukti lainnya," ujarnya.
Setelah melakukan penggeledahan terhadap barang bukti berupa beberapa dokumen penting pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sukabumi serta Kantor Cabang Bank BJB Cabang Pelabuhanratu pada Desember 2022.
Kini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi masih menunggu pemeriksaan dari Tim Insfektorat perihal dugaan tentang tipikor tersebut.
"Prosesnya masih berjalan sampai sekarang dan barang bukti dari hasil penggeladahan," imbuhnya.
Apabila pada dokumen tersebut terindikasi dengan permasalahan kasus
Sumber Berita: Radar Sukabumi
Editor: Arif/ Kabiro Sukabumi Raya