Dua pelaku yang tertangkap membawa narkoba jenis ganja diamankan Satgas Pamtas Yonif 132/BS | Foto: Satgas Pamtas Yonif 132/BS |
Papua, INDOSATU.ID - Satgas Pamtas Yonif 132/BS berhasil menggagalkan upaya pengedaran narkotika jenis ganja seberat 500 gram di Jalan Trans Jayapura Wamena.
Penangkapan itu tepatnya di Rest Area KM 76, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, pada hari Senin (30/01/2023).
Bermula ketika adanya masyarakat yang melaporkan kepada personel Pos KM 76, bahwa yang bersangkutan melihat dua orang yang mencurigakan gerak geriknya dan bukan masyarakat setempat.
Menanggapi laporan tersebut, Danpos KM 76 Letda Inf Frengky Sihombing melalukan analisa dan melaporkan kepada Dankipur D Kapten Inf Sutan Syahril.
"Setiap laporan maupun pengaduan dari masyarakat akan kami terima dan analisa untuk mengambil keputusan selanjutnya," ungkap Letda Inf Frengky Sihombing.
Baca Juga: Dandim Jakut, Kolonel Frega Wenas Push Up di Depan Prajuritnya Karena Telat Datang Apel
Baca Juga: Dandim Jakut, Kolonel Frega Wenas Push Up di Depan Prajuritnya Karena Telat Datang Apel
"Selain itu, ini merupakan bukti kepercayaan masyarakat kepada Satgas Pamtas Yonif 132/BS yang sejauh ini bahu membahu untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah penugasan," ungkapnya lagi.
Langkah selanjutnya, Satgas melakukan pengawasan terhadap lalu lalang kendaraan di depan Pos KM 76.
Menurut informasi yang dihimpun, Danpos segera menyiapkan satu tim untuk stand by, tidak lama kemudian muncul dua OTK (Orang Tak Kenal) yang ciri-cirinya sudah dikantongi.
Baca Juga: Kodim 0116 Nagan Raya Laksanakan Sosialisasi Ops Gaktib dan Yustisi Dari Sub Denpom IM/2 Meulaboh
Baca Juga: Kodim 0116 Nagan Raya Laksanakan Sosialisasi Ops Gaktib dan Yustisi Dari Sub Denpom IM/2 Meulaboh
Tanpa menunggu lama, Danpos memerintahkan tim yang sudah disiapkan untuk memeriksa OTK tersebut yang kebetulan sedang beristirahat di Rest Area KM 76.
Setelah dilakukan pemeriksaan OTK tersebut, ternyata mereka membawa paket ganja siap diedarkan seberat 500 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui identitas dua OTK tersebut yakni YN (20) dan IW (16).
Kedua pelaku yang ditangkap merupakan dua orang pemuda yang tinggal di Sentani.
Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif 132/BS untuk dilaporkan kepada Dansatgas.
Selanjutnya akan diserahkan kepada Polres Kabupaten Keerom, sebagai pihak yang lebih berwenang mengusut kasus tersebut.
"Dengan adanya peristiwa ini, semoga dapat mengurangi aktifitas peredaran narkoba di wilayah tugas kami," ucap Letkol Inf Ahmad Fauzi.
"Juga mempersempit ruang gerak bagi pelaku-pelaku tindakan yang bertentangan dengan hukum," ucapnya lagi.
Sumber: Pamtas Yonif 132/BS
Editor: Admin