Sekelompok Pemuda Diamankan Polisi, Diduga Meresahkan Warga, Ada Apa? |
INDOSATU.ID || SUKABUMI - Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota mengamankan 7 pemuda tanggung yang diduga kerap membuat resah warga di sebuah kos di Kampung Babakan Baru RT 003/007 Citamiang Kota Sukabumi, Rabu (4/1/2023).
Ketujuh pemuda tanggung tersebut adalah RA (27), DM (17 tahun), IF (24 tahun), RA (26 tahun), GAR (22 tahun), HA (26 (tahun) dan seorang perempuan berinisial NS (21 tahun).
Sekelompok pemuda tersebut diboyong ke Mapolsek Citamiang karena diduga kerap memainkan musik dan bernyanyi keras hingga meresahkan warga sekitar. Hal itu disampaikan Kapolsek Citamiang Akp Arif Saptaraharja kepada awak media.
Sekelompok Pemuda Diamankan Polisi, Diduga Meresahkan Warga, Ada Apa? |
"Hari ini, kami dari Polsek Citamiang menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk akun medsos kami tentang aksi sekelompok pemuda yang sering menggunakan sepeda motor berknalpot bising, berkumpul, bernyanyi dan berteriak hingga larut malam di salah satu rumah kos-kosan yang membuat resah warga sekitar," ujar Akp Arif Sapta Raharja kepada wartawan.
"Dari ketujuh pemuda tanggung tersebut, kami juga mengamankan RA (26 tahun) yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Unit I Sat Reskrim pada perkara tindak pidana penganiayaan dan yang bersangkutan pun langsung kami serahkan ke Sat Reskrim," sambungnya.
Hingga saat ini, keenam pemuda tanggung lainnya masih diamankan di Mapolsek Citamiang untuk menerima pembinaan Polisi dan dikenakan wajib lapor selama satu pekan kedepan.
(Arif/Kabiro Sukabumi Raya)