-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terkait PNS Yang Ketahuan di Warkop Saat Jam Kerja, Pemkab Nagan Raya Keluarkan Maklumat

    Redaksi
    25 Januari 2023, 16:14 WIB Last Updated 2023-01-25T19:14:04Z
    Banner IDwebhost

    PJ Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas | Foto: Rahmat Ritonga/indosatu.id

    Suka Makmue, INDOSATU.ID - Demi mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disiplin dan taat aturan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya Provinsi Aceh keluarkan maklumat pengawasan kedisiplinan, Selasa (24/1/2023).

    Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Pj Bupati Nagan Raya Nomor 800.1.6.2./24/2023 tanggal 24 Januari 2023.

    SE yang ditandatangani Pj Bupati, Fitiriany Farhas, AP, S.Sos, M.Si itu ditujukan kepada seluruh Kepala SKPK dan camat lingkup Pemkab Nagan Raya.

    Dalam SE tersebut Pj Bupati menyatakan kedisiplinan harus serta merta ditingkatkan, guna mendorong ASN yang disiplin dan patuh terhadap aturan.


    "Sehingga bisa menciptakan Kabupaten Nagan Raya yang berkemajuan di tengah globalisasi perkembangan zaman," ujar Pj Bupati Fitriany Farhas.

    Katanya, SE itu dalam upaya menerapkan disiplin ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengimplementasikan jam kerja masuk dan pulang sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2021.

    Kemudian, lanjutnya, kami minta kepada setiap Kepala SKPK dapat menindaklanjuti dan menerapkannya sesuai Perbup Nomor 21 Tahun 2021 dan PP 94 Tahun 2021.


    "Diharapkan kepada PNS lingkup Pemkab Nagan Raya untuk tidak berada di warung-warung kopi atau coffe maupun kantin di luar jam kerja yang telah ditentukan," tegas Fitriany.

    Ditambahkan, kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk dapat melakukan pengawasan rutin dengan patroli ke setiap warung-warung kopi atau coffe.

    "Menindaklanjuti temuan dengan melaporkan pada Bupati Nagan Raya melalui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku dan pelanggaran kode etik pegawai," ujarnya.

    Sementara untuk keperluan diluar kantor dalam rangka menunjang kinerja seperti foto copy berkas, mengantar surat dinas dan tugas dinas lainnya, harus ada surat izin dari atasan langsung dari intansi masing-masing.

    Pewarta: Rahmat Ritonga
    Editor: Dika
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini