-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Warga Citamiang Sukabumi Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Citamiang, Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan

    Kabiro Sukabumi
    06 Januari 2023, 16:50 WIB Last Updated 2023-01-06T20:14:43Z
    Banner IDwebhost

     

    Terduga pelaku pengeroyokan saat diBAP oleh juper (juru periksa)


    INDOSATU.ID || SUKABUMI - Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota mengamankan IR (24 tahun), terduga pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang sempat menjadi DPO Polsek Citamiang selama hampir Satu tahun.


    Warga Citamiang Sukabumi tersebut berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Citamiang di Jalan Pelabuhan Dua Gang Ciendog Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Jum'at (6/1/2023) sekitar jam 8 pagi.


    Kapolsek Citamiang Akp Arif Saptaraharja mengungkapkan, penangkapan terhadap IR dilakukan setelah dirinya membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus curas (pencurian dengan kekerasan).


    "Hari ini, kami, Polsek Citamiang berhasil mengamankan IR, terduga pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada bulan Februari tahun lalu," ungkap Akp Arif Saptaraharja kepada awak media.


    "Penangkapan ini berawal setelah sebelumnya saya selaku Kapolsek membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus curas di wilayah Kecamatan Citamiang. Dan alhamdulilah, dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tadi pagi kami berhasil menangkap IR," sambungnya.


    Ia juga mengatakan, IR merupakan terduga pelaku di beberapa kasus lainnya yang tengah ditangani Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.


    "Setelah melakukan pemeriksaan awal, IR mengaku bahwa dirinya terlibat dalam 3 kasus Curas," sambungnya.


    "Oleh karena itu, kami langsung berkoordinasi dengan pihak Sat Reskrim dan ternyata benar, IR ini merupakan DPO Sat Reskrim atas beberapa kasus Curas hingga mengaku-ngaku sebagai anggota Polisi," pungkasnya.


    Kini IR masih diamankan di Mapolsek Citamiang guna menjalani proses penyidikan. IR terancam pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.


    (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini