-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ada Apa Di Balik Tanah Blok Ciroyom Desa Sukaresmi Kadupandak Kabupaten Cianjur

    Kabiro Sukabumi
    04 Februari 2023, 13:02 WIB Last Updated 2023-02-04T15:52:27Z
    Banner IDwebhost

     

    Ada Apa Di Balik Tanah Blok Ciroyom Desa Sukaresmi Kadupandak Kabupaten Cianjur


    CIANJUR, INDOSATU.ID - Aceng adalah pemilik tanah di blok Ciroyom desa Sukaresmi kecamatan kadupandak kab.cianjur sebagaimana  yang tercatat dalam sertifikat  yang terbit tahun 2000, dalam SHAT +- SHM Nomor 12  s/d 23  dan nomor 43 seluas 56 hektar.


    Aceng menuturkan kepada awak media, bahwa nama-nama yang tercatat dalam sertifikat SHM No 12/ 23 dan 43 tersebut ada empat orang sesuai dengan keputusan hak waris dari  mahkamah agung.


    Baca Juga: Sah!! Aminullah Siagian Pimpin Gerakan Pemuda Al-Washliyah Periode 2023 s/d 2028


    Adapun mereka, yakni Muhammad Samsuri bin japi,Aceng bin Juan, Ningsih bin Ijum, dan Hamdan bin Ijum, seluas 56 hektar.


    Saat itu ketika tahun 1999 terjadi pengikatan jual beli (PPJB) antara pemegang hak waris yakni, Muhamad Samsuri, Aceng, Ningsih dan Hamdan dengan Suroso di notaris Ali Maksum.


    Baca Juga: Ketua APDESI dan LIPPI Sumut Diskusi Bersama Kesbangpol Deli Serdang


    Pada tahun 2000, sertifikat atas nama hak waris tersebut terbit, dan atas kesepakatan antara para hak waris dan Suroso sertifikat tersebut dititipkan di notaris Ali Maksum.


    Karena setelah terbit sertifikat, Suroso tidak bisa melunasi pembayaran tanah kepada para pemegang hak sesuai dengan perjanjiannya, maka pada tahun 2008 para pemegang hak  mengajukan gugatan melalui pengadilan Cianjur terhadap Suroso.


    Baca Juga: Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Amankan 500 Gram Ganja Siap Edar


    Dalam persidangan, Suroso memperlihatkan bukti PPJB beserta kwitansi pelunasan yang ditandatangani hanya oleh satu orang pemegang hak yang ada di sertifikat, yakni Alm Samsuri. 


    "Sementara keterangan yang kami dapatkan dari para pemegang hak, bahwa kami tidak pernah dipanggil oleh notaris Ali Maksum. Tidak pernah menandatangani kwitansi pelunasan tersebut, apalagi menerima dananya," ucap Aceng.


    Baca Juga: Program Si Jempol Lentik Disdukcapil Kota Sukabumi Bersama Kelurahan Gunung Puyuh Terus Ditingkatkan dan Dikembangkan


    "Ini yang membuat kami kaget, bukankah kami juga punya hak yang sama di mata hukum atas kepemilikan tanah tersebut...?. Dan sangat disayangkan, saat itu Pengadilan Negeri Cianjur memutuskan hasil sidang tersebut N.O," tegas Aceng, Sabtu (4/2/2023).


    Maka pada tahun 2010, sertifikat dengan nomor 12 s/d 23 dan nomor 43 tersebut diblokir oleh pengacaranya hak waris. 


    Dan tanpa sepengetahuan pemegang hak, sertifikat tersebut dibuka dan diambil oleh Suroso. 


    Baca Juga: Food Estate Humbahas Dinilai Gagal, LBP: Butuh Proses, Tak Bisa Seperti Main Sulap


    "Sementara hasil keputusan pengadilan tersebut N.O (niet ontvankelijke verklaard)," tutur Aceng.


    Yang lebih ironisnya lagi, tahun 2014, tiba-tiba muncul akte jual beli antara Suroso dengan Samsuri di notaris Mayangsari Cianjur.


    Sementara Samsuri sudah meninggal tahun 2008, sementara ada keterangan yang didapatkan di lapangan, pada tahun tersebut justru Suroso menerbitkan surat kuasa jual kepada Sukarna, yang tertuang dalam surat kuasa tersebut Suroso sebagai kuasa jual dari pemilik.


    Ketua DPC PWRI Kabupaten Sukabumi, yang menerima surat kuasa dari ahli waris Aceng menegaskan, bahwa hal terkait dengan kasus  permasalahan tanah tersebut.


    Baca Juga: Punguan Naimarata Namorambe Deli Serdang Rayakan Syukuran Awal Tahun


    "Kami dari PWRI terbatas dalam ranah pengawasan dalam hal proses penegakan hukumnya," ujarnya.


    "Kami tidak bisa keluar dari ranah tersebut, Setelah kami pelajari berdasarkan hasil observasi serta keterangan yang di dapat kan bahwa hal terkait dengan kasus tanah Aceng tersebut," ujarnya lagi.


    Diduga ada indikasi kerjasama non prosedural antara Suroso dengan notaris Mayangsari dalam menerbitkan akte jual beli. 


    Baca Juga: Sering Terjadi Kecelakaan, Warga Meminta Pihak PJKA Memberi Plang Penyebrangan


    Tujuannya diduga untuk merubah kepemilikan yang sah dengan bermodalkan kwitansi-kwitansi pelunasan tanah yang cacat formal, dimana dalam surat tersebut mengandung unsur-unsur pemalsuan isi dan tandatangannya.


    "Dengan langkah-langkah yang telah mereka lakukan, sampai hari ini Suroso telah menguasai barang milik orang lain dan ini adalah perbuatan melawan hukum. Dengan pembuktian-pembuktian yang telah kami pegang," pungkasnya.


    Lutfi menambahkan, bahwa PPJB tidak bisa dijadikan syarat mutlak terjadinya pengalihan pemegang hak yang sah kepada orang lain.


    Sebab, lanjutnya, masih ada tahapan-tahapan yang harus ditempuh untuk peralihan hak atas tanah tersebut.


    Baca Juga: Selesaikan Integrasi Jaringan di Jabodetabek, IOH Dukung Pertumbuhan Telekomunikasi dan Ekonomi Digital Indonesia


    Masih katanya, apalagi hasil keputusan dari pengadilan Cianjur tersebut pada tahun 2008 itu NO, semua pihak ditolak, otomatis atas dasar itu Suroso tidak ada hak untuk mengalihkan kepemilikan tanah tersebut secara sepihak.


    "Kami dari PWRI akan terus mengawal terkait dengan kasus ini, karena ini menyangkut  keadilan dan hak orang lain," tuturnya.


    "Secepatnya kami akan menerbitkan surat konfirmasi ke Kantor BPN Cianjur, untuk selanjutnya kami akan bekerja sama dengan kuasa hukum hak waris," tuturnya lagi.


    "Ini untuk mengawal meraka menerbitkan surat pengaduan, sekaligus permohonan perlindungan hukum ke Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, biar dilakukan penyeledikan yang lebih intens terkait dengan kasus tanah tersebut," tandasnya.


    (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini