Dewan Pengurus APKASI dengan Perwakilan Kementerian Keuangan diabadikan bersama | Foto: istimewa |
Humbahas, INDOSATU.ID - Dewan pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengadakan diskusi terbatas tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 211 dan 212 terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaan dan implementasinya.
Diskusi tersebut dihadiri Dewan pengurus APKASI diantaranya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar (Wakil Ketua Umum), Bupati Mempawah, Erlina (Wakil Ketua Umum), Bupati Bandung, Dadang Supriatna (Wakil Ketua Umum), Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto (Wakil Ketua Umum).
Selanjutnya Bupati Musi Rawas Utara, Devi Suhartoni (Wakil Sekjen), Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa (Wakil Bendahara umum), Bupati Tanah Datar, Eka Putra (Korwil Sumatera Barat), Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya (Korwil Sumatera Utara), Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor (Sekretaris Bidang Pembangunan Desa & Transmigrasi) didampingi Direktur Eksekutif APKASI Sarman Simanjorang.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki selaku Wakil Ketua Umum mengucapkan apresiasi kepada Menteri dalam negeri yang dalam hal ini difasilitasi melalui Sekjen Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro yang telah berupaya memfasilitasi pertemuan tersebut guna membahas dan mencari solusi atas beberapa permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah terkait dengan Dana Transfer ke Daerah.
Dirjen Bina Keuangan daerah Kemendagri, Agus Fatoni, Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu Adrianto, Direktur Dana Transfer Khusus Kemenkeu Purwanto serta perwakilan lainnya dari Kemendagri, Kemenpanrb dan Bappenas hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan itu, APKASI ingin mendiskusikan tentang PMK 211 dan 212 terhadap DAU yang ditentukan penggunaannya dan implementasinya.
Dimana masih banyak daerah yang indeks keuangan daerahnya rendah, kesulitan mengikuti hal-hal yang diamanatkan dalam PMK tersebut karena sesuai PMK 212, DAU sudah ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi P3K, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum.
Sementara itu, Kemendagri dalam paparannya menyampaikan, ketentuan itu merupakan amanat Undang-undang yaitu berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Pasal 191 disebutkan ketentuan mengenai alokasi atas DAU dan Dana Bagi Hasil (DBH) dilaksanakan sepenuhnya mulai Tahun Anggaran 2023 yang diikuti dengan terbitnya PMK 212.
Dampak kebijakan Transfer Ke Daerah (TKD) ini akan berpengaruh kepada kebutuhan pemenuhan anggaran pemerintah daerah dalam rangka pencapaian program dan kegiatan yang menjadi prioritas pemerintah daerah dengan memanfaatkan bagian DAU yang tidak ditentukan kegunaannya.
Pewarta: Trendy Purba
Editor: Admin