-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Sukabumi Kota Ungkap Sejumlah Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Kabiro Sukabumi
    17 Februari 2023, 20:26 WIB Last Updated 2023-02-17T21:08:08Z
    Banner IDwebhost

     

    Polres Sukabumi Kota Ungkap Sejumlah Kasus Penyalahgunaan Narkoba


    SUKABUMI, INDOSATU.ID - Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba terus dilakukan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. 


    Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.


    Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, upaya represif yang dilakukan jajarannya itu merupakan bentuk keseriusan Polres Sukabumi Kota dalam mewujudkan Kota Sukabumi terhindar dari jeratan narkoba.


    "Tentunya ini merupakan bukti keseriusan kami, khususnya Polres Sukabumi Kota dalam memberantas dan mencegah peredaran narkoba," kata AKP Yudi kepada awak media, Jum'at (17/2/2023).


    "Upaya represif ini merupakan upaya terakhir kita setelah sebelumnya melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif dengan mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba baik di sekolah-sekolah maupun di jejaring sosial," pungkasnya.


    Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengamankan TH (26 tahun) dan LH (32 tahun), dua terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan daun ganja kering.


    TH yang merupakan warga Dayeuhluhur Warudoyong Sukabumi ditangkap Polisi di rumahnya karena memiliki sejumlah paket narkoba jenis sabu seberat 102,5 gram.


    Barang haram tersebut disembunyikannya di dalam kamar pada Senin (16/2/2023) sore.


    Sedangkan LH yang merupakan warga Nagrak Tengah Cisaat Sukabumi diamankan Polisi di depan rumah warga di Cigunung Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi.


    Ia ditangkap Polisi karena memiliki puluhan paket narkoba jenis sabu seberat 53,67 gram siap edar dan paket daun ganja kering seberat 45,84 gram pada Selasa (17/2/2023) sore.


    Akibat perbuatannya, TH dan LH terancam pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.


    (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini