-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta Akan Cabut Usaha Tanpa Andal Lalin

    Redaksi
    17 Februari 2023, 19:37 WIB Last Updated 2023-02-17T12:37:19Z
    Banner IDwebhost

    Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Deni Dermawan | Foto: Dodi

    Purwakarta INDOSATU.ID - Ditemui diruang kerjanya, Jalan Veteran Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Deni Dermawan, menghimbau, masyarakat yang akan membangun serta mendirikan usaha harus mengajukan permohonan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin), Jumat (17/2/2023).

    Menurut Deni, fungsi dari Andal Lalin bertujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya bagi pengusaha pariwisata dan kuliner untuk memberi rasa keamanan, keselamatan serta kenyamanan bagi pengunjung. 

    "Aturan terkait Andal Lalin dapat dilihat dari Peraturan Menteri No 17 tahun 2021," ujar Deni.

    "Selain keselamatan, keamanan dan kenyamanan, Andal Lalin ini sekaligus untuk menjaga ketertiban," sebutnya.

    "Apabila tidak diindahkan, kita (Dishub_red) akan melakukan tindakan berupa surat peringatan (SP 1-3), lalu SP tersebut kita kirim ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar ijin usahanya dicabut," tutup Deni.

    Pewarta: Dodi Simanjuntak
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini