Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Deni Dermawan | Foto: Dodi |
Purwakarta INDOSATU.ID - Ditemui diruang kerjanya, Jalan Veteran Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Deni Dermawan, menghimbau, masyarakat yang akan membangun serta mendirikan usaha harus mengajukan permohonan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin), Jumat (17/2/2023).
Menurut Deni, fungsi dari Andal Lalin bertujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya bagi pengusaha pariwisata dan kuliner untuk memberi rasa keamanan, keselamatan serta kenyamanan bagi pengunjung.
"Aturan terkait Andal Lalin dapat dilihat dari Peraturan Menteri No 17 tahun 2021," ujar Deni.
"Selain keselamatan, keamanan dan kenyamanan, Andal Lalin ini sekaligus untuk menjaga ketertiban," sebutnya.
"Apabila tidak diindahkan, kita (Dishub_red) akan melakukan tindakan berupa surat peringatan (SP 1-3), lalu SP tersebut kita kirim ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar ijin usahanya dicabut," tutup Deni.
Pewarta: Dodi Simanjuntak
Editor: Admin