-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Divonis Bebas PN Medan, Kejati Sumut Tangkap Syamsuri, DPO Terpidana Penggelapan Rp 3 M

    Redaksi
    21 Februari 2023, 22:10 WIB Last Updated 2023-02-21T15:19:30Z
    Banner IDwebhost

    Divonis Bebas PN Medan, Kejati Sumut Tangkap Syamsuri, DPO Terpidana Penggelapan Rp 3 M

    Medan, INDOSATU.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) mengamankan Syamsuri (68 tahun) terpidana kasus penipuan dan penggelapan uang.

    Syamsuri diamankan di Kota Medan, tepatnya di sebuah bengkel ban Jalan Thamrin Medan, Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 11.23 WIB menjelang siang.


    Syamsuri masuk daftar pencarian orang (DPO) pasca putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021.

    Ia diputus MA dengan pidana penjara selama 2 tahun, meski sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Syamsuri.


    Dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika Antoni Tarigan dan G Johnson P Tambunan sepakat menjual sebidang tanah dengan harga Rp 1.250.000.000,- (Satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).

    Selaku kuasa penjual, saksi korban Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri dengan panjar sebesar Rp 625 juta, dan sisanya setelah surat-surat diterbitkan instansi berwenang.


    Lalu, berselang beberapa waktu kemudian, tepatnya di tahun 2013 lalu, Antoni mengundurkan diri.

    Sebagai kompensasinya, Antoni memberikan uang senilai Rp 3 miliar melalui saksi Lamidi, dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.

    Divonis Bebas PN Medan, Kejati Sumut Tangkap Syamsuri, DPO Terpidana Penggelapan Rp 3 M

    Ironisnya, tanpa sepengetahuan Antoni dan Jhonson serta Lamidi, Syamsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri tanpa membuat pembatalan perikatan jual beli.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH mengatakan, terdakwa Syamsuri terpidana kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar dan berhasil diamankan di Kota Medan.


    Yos A Tarigan menyampaikan, sebelumnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di Pengadilan Negeri Medan menuntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. 

    Sebab, perbuatan warga Jalan Singosari, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu telah melanggar Pasal 378 KUHPidana, Rabu (13/01/2021) lalu.


    Anehnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutus vonis bebas terhadap Syamsuri.

    Selanjutnya, JPU mengajukan kasasi. Lantas, putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1255 K/Pid/2021, tertanggal 23 Desember 2021, justru menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Syamsuri.


    "Yakni dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan," kata Yos A Tarigan dalam keterangannya, Selasa(21/2/2023). 

    "Menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," sambungnya.


    Untuk proses lebih lanjut, kata Yos, terpidana Syamsuri akan diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman pidana penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI.

    Penulis berita: Toni Hutagalung
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini