-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    FBTPI KPBI Pusat Dari Partai Buruh Siap Bantu Mantan Buruh PT BIG Guna Mendapatkan Keadilan

    Kabiro Sukabumi
    17 Februari 2023, 22:39 WIB Last Updated 2023-02-17T20:48:20Z
    Banner IDwebhost

     

    FBTPI KPBI Pusat Dari Partai Buruh Siap Bantu Mantan Buruh PT BIG Guna Mendapatkan Keadilan


    SUKABUMI, INDOSATU.ID - Muhammad Arira Fitra selaku Ketua Bidang Pemuda Mahasiswa dan Pelajar Pengurus Pusat Partai Buruh, sekaligus staf pengembangan Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia - Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (FBTPI - KPBI) Pusat, tanggapi keluhan mantan buruh garmen untuk mencari keadilan, Jum'at (17/02/2023).


    Kedatangan Muhammad Arira Fitra ke Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Kampung Pabuaran, Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, bertujuan untuk memberikan advokasi kepada puluhan mantan buruh yang sedang mencari keadilan.


    Pasalnya, puluhan buruh itu mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahan garmen PT Busana Indah Global (BIG) yang beroperasi di Desa Ciheulangtonggoh.


    Muhammad Arira Fitra mengatakan, "Kedatangan kami ke Sukabumi karena adanya komunikasi dengan saudara Wily sekaligus sebagai Ketua RW 01 di lingkungan ini," ujarnya, Jum'at (17/02/2023) siang.


    "Kami bermaksud untuk membantu memperjuangkan hak warga yang merasa terzolimi, karena tidak mendapatkan haknya setelah puluhan tahun bekerja dan menjadi korban PHK oleh pihak  perusahan PT BIG," ujarnya lagi.


    "Jadi kedatangan kami kesini untuk membantu warga terkait dengan masalah dugaan pelanggaran hubungan tenaga kerja, berkaitan hak akan pesangon bagi buruh-buruh yang ada di PT BIG," ungkapnya.


    "Dimana ada informasinya ada 1500 buruh yang terkena dampak PHK oleh pihak perusahaan," ungkapnya lagi.


    Masih kata Muhammad Arira, "Kami menilai pemutusan hubungan kerja ini adalah pemutusan hubungan kerja secara ilegal oleh pihak pengusaha dengan kesewenang-wenangan terhadap buruh," jelasnya.


    "Kenapa..?, karena kita mengetahui bahwa pemutusan hubungan kerja itu harus disepakati oleh kedua belah pihak," jelasnya lagi.


    "Kedua, pemutusan hubungan kerja harus mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan hubungan industrial," sambungnya.


    "Nah dalam ini, kawan-kawan buruh yang telah berkerja mengabdikan diri selama belasan tahun, ada yang sampai lima belas tahun bekerja, kemudian di PHK tanpa diberikan haknya," sambungnya lagi.


    "Pemutusan hubungan kerja secara ilegal harus kita lawan, karna tak sesuai dengan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang," tuturnya.


    "Maka kami dari FBTPI KPBI Partai Buruh akan hadir bersama memperjuangkan hak-hak buruh dalam rangka memperjuangkan haknya kepada pengusaha," sebutnya.


    "Kami akan memperjuangkan hak buruh sampai hak nya terpenuhi," sebutnya lagi.


    Makanya, tambah dia, "Kami akan memberikan advokasi hukum terlebih dahulu, dengan pembelajaran dan edukasi tentu saja nanti sangat berguna bagi mereka dalam memperjuangkan haknya," kata Muhammad Arira.


    Sementara itu, sebelumnya pihak manajemen PT BIG saat dikonfirmasi awak media, Ilham Azzikri T bersama Yan Cristian mengatakan, bahwa saat ini pihak perusahaan belum bisa memberikan hak dari mantan buruh PT BIG. 


    Lanjutnya, baik itu berupa pesangon atau pun kompensasi. Dikarenakan saat ini perusahan sedang mengalami masa sulit terkait dengan order akibat dampak resesi ekonomi global.


    "Kami semua berharap, agar semua hutang akan uang pesangon atau  kompensasi itu, bisa segera dibayarkan oleh pihak perusahaan secepatnya, namun ia tidak bisa untuk memastikan kapan akan diberikan," katanya.


    Ia, juga berharap agar permasalahan ini bisa segera dituntaskan dengan baik.


    "Intinya, kami belum bisa bayar saat ini,  karena kondisi sulit, tapi nanti pasti akan dibayarkan kalau sudah normal lagi," tandasnya.


    (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini