-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GMNI Demo Kantor KPU Labuhanbatu, Sebut Komisioner Gagal

    Redaksi
    06 Februari 2023, 19:16 WIB Last Updated 2023-02-06T12:34:33Z
    Banner IDwebhost

    Puluhan massa aksi yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Labuhanbatu melakukan unjuk rasa di Simpang Enam dan depan Kantor KPU Labuhanbatu | Foto: Ridwan/indosatu.id

    Rantauprapat, INDOSATU.ID - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Labuhanbatu melakukan unjukrasa di Simpang Enam, Kota Rantauprapat.

    Selain itu, massa yang terdiri dari puluhan mahasiswa itu juga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu, Senin (6/2/2023).

    GMNI menyebut bahwa Komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu telah gagal melakukan tugasnya.


    Hal ini disampaikan GMNI, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan para calon PPS tingkat desa, dimana diduga telah mengalami pungutan liar.

    Fitria Simangunsong, orator massa menyebut KPU Labuhanbatu tidak bekerja dengan profesional.

    "KPU kabupaten/kota berkedudukan sebagai lembaga nonstruktural memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai kerjanya sebagaimana ditetapkan Undang-Undang," sebut Fitria.


    "Namun dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut, KPU Kabupaten Labuhanbatu sangat jauh panggang dari api. Jika kita berpedoman kepada Undang-Undang dan melihat tindakan KPU Labuhanbatu dalam melaksanakan tahapan pemilihan," sebut Fitria.

    Fitria pun mencontohkan, bagaimana kinerja KPU Labuhanbatu ketika Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) tahun 2020.

    Saat itu, lanjutnya, Pilkada dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU), berdasarkan hal ini, ia menyebutkan bahwa KPU Labuhanbatu telah gagal.


    "Salah satu contoh pada pilkada 2020, terjadinya PSU sampai dua kali menjadi bukti kegagalan KPU Labuhanbatu dalam melaksanakan tugas, wewenwng dan tanggung jawabnya," ucap Fitria.

    Ditambah lagi, kata Fitria, tahap pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan pada tahap perekrutan PPK dan PPS, dimana terdapat dugaan pelanggaran seperti pungutan liar (Pungli).

    Pernyataan sikap GMNI Kabupaten Labuhanbatu terkait dugaan di lapangan | Foto: indosatu.id

    "Dugaan pungutan liar yang dilakukan PPK terhadap calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS_red) sebesar 2,5 juta rupiah, yang tujuannya untuk diberikan ke KPU Labuhanbatu agar Calon Anggota PPS tersebut diluluskan menjadi PPS," ucapnya lagi. 

    Mereka pun meng-klaim memiliki bukti dugaan Pungli tersebut. Fitria mengatakan bukti Chat WhatsApp, percakapan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan inisial KH dengan calon anggota.

    "Pengutipan uang sebesar 100 ribu rupiah kepada calon anggota PPS digunakan untuk keperluan biaya makan dan ole-ole anggota KPU pada saat pelaksanaan Wawancara calon anggota PPS," jelasnya.


    Mereka juga menduga adanya anggota PPS yang merupakan perangkat desa, sehingga menerima honor double.

    "PPS yang lulus dengan status merangkap jabatan seperti perangkat desa, honor daerah dan honor provinsi," jelasnya.

    "Penilaian kelulusan PPS di setiap desa terdapat dugaan mengangkangi mekanisme penilaian yang berlaku mulai hasil ujian tertulis, ujian wawancara dan diduga adanya diskriminasi serta kolusi bagi calon anggota PPS di beberapa desa," tutur Fitria.


    "Panitia Pemungutan Suara yang lulus, terdapat sedang mengandung atau hamil, yang juga didefinisikan sedang sakit, dan dilarang dalam PKPU," tuturnya lagi.

    "Panitia Pemungutan Suara juga ada terdapat sebagai anggota partai politik, sesuai keterangan di SIPOL," ujarnya.

    "PPK di beberapa kecamatan yang gagal melaksanakan tahapan sehingga terjadi PSU pada tahun 2020 sesuai Putusan MK Nomor : 58/PHP.BUP-XIX/2021 dan saat ini menjabat kembali menjadi badan (Adhoc) PPK Rantau selatan dan PPK Bilah Hilir sehingga dinilai tidak memiliki intergritas, profesionalisme, dan sebuah catatan buruk bagi Kabupaten Labuhanbatu dimata Nasional," lanjut Fitria Simangunsong.


    "Aksi ini kami lakukan untuk mendesak KPU Labuhanbatu untuk segera melakukan penindakan secara internal sesuai dengan wewenang KPU, terhadap adanya dugaan pungutan sebesar 2,5 juta rupiah terhadap anggota PPS di Labuhanbatu.

    "Ada rekaman yang mengatakan uang tersebut akan disetor ke KPU, dan pungutan sebesar 100 ribu rupiah terhadap calon anggota PPS, digunakan untuk ole-ole KPU," kata Ketua DPC GMNI Labuhanbatu, Hamdani, saat aksi.

    "Melakukan evaluasi terhadap PPS yang lulus dengan status merangkap jabatan seperti perangkat desa, honor daerah dan honor provinsi, karena pertimbangan KPU meluluskan PPS tersebut dengan status rangkap jabatan sangat tidak berpedoman kepada asas Pemilu," terang Hamdani.

    Fitria Simangunsong, orator GMNI saat menyampaikan pernyataan sikap di depan Kantor KPU Labuhanbatu | Foto: indosatu.id

    "Ditambah lagi yang lulus tersebut beberapa orang ada yang hamil/mengandung, serta mekanisme penilaian yang berlaku mulai hasil ujian tertulis, ujian wawancara sangat tertutup dan tidak berpedoman kepada PKPU," terangnya lagi.

    Selain itu, pada rekrutmen PPK terdapat ketidak profesionalan, tidak independen dalam melakukan seleksi. Kok bisa yang sudah pernah melakukan kesalahan lolos lagi, contohnya PPK Rantau Selatan dan PPK Bilah Hilir, yang jelas gagal melaksanakan tahapan sehingga terjadi PSU pada Pilkada tahun 2020,

    "Ada lagi chattingan dan percakapan anggota KPU dengan salah seorang yang diduga anggota DPRD Provinsi," ucap Hamdani.


    "Kami mengingatkan KPU agar melakukan pengelolaan keuangan dengan baik, jangan sampai merugikan negara, dan menjadi tanda tanya ketika KPU Labuhanbatu terlambat membuat SPJ pada Pilkada tahun 2020, serta jangan ada hibah untuk KPU menjadi milik pribadi," ucapnya lagi.

    "Dan hal ini akan kami laporkan juga Ke DKPP agar KPU diberi sanksi etik," sambung Hamdani.

    Usai berorasi lebih dari satu jam, massa aksi meminta lima orang Komisioner KPU Labuhanbatu untuk keluar, namun dalam hal ini hanya ketua KPU, Wahyudi yang hadir. Wahyudi pun keluar menemui massa yang terdiri dari puluhan mahasiswa itu.


    "Ketika memang teman teman ada menemukan catatan, ayok kita bicarakan, oke. Ada persoalan hibah, Bank Muamalat, PSU dua kali, persoalan PPK, semua," urai Wahyudi.

    "Kami berani kenapa mengambil sikap itu ada dasar kami, kami paham aturan, kami paham semuanya, ketika ada konsekuensinya, kami harus terima," urainya lagi.

    "Kenapa kami berani mengambil sikap itu, ada sebuah dasar hukum yang kami kedepankan, persoalan tadi di Panai Hilir, dan segala macamnya mungkin di luar pengetahuan kami kalau menurut kami," ujar Wahyudi.


    "Kami akan menerapkan PKPU 8. Apa itu, pengawasan internal. Persoalan kue segala macam itu di luar pengetahuan kami," ujar  Wahyudi lagi, memberikan penjelasan di depan massa aksi.

    Wahyudi, saat dikonfirmasi dari kantor redaksi indosatu.id, ia mengajak agar awak media ini datang ke kantornya.


    "Salam hormat Pak. Ada waktu diskusi ke kantor aja besok Pak," jawab Wahyudi.

    Ia jug mengatakan bahwa tahapan-tahapan Pemilu yang dilakukan KPU Labuhanbatu telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

    "Insya Allah.. semua tahapan dikerjakan sesuai aturan," tutup Ketua KPU Labuhanbatu itu. (Ridwan/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini