GMNI Sampaikan Dumas ke Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Pungli Anggota PPS |
Labuhanbatu, INDOSATU.ID - Diduga adanya pungutan liar dalam proses perekrutan anggota PPS Panai Hilir, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) demo Polres Labuhanbatu dan sampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Dumas ini terkait adanya tindak pidana dugaan pungutan liar dilingkungan KPU pada saat rekrutmen anggota PPS di Kecamatan kabupaten labuhanbatu, Senin (13/02/2023).
Baca Juga: Perawat yang Bertugas di Pedalaman Papua ini Meninggal Dunia, Ratusan Orang Bersedih
Baca Juga: Perawat yang Bertugas di Pedalaman Papua ini Meninggal Dunia, Ratusan Orang Bersedih
Sesampainya di Polres Labuhanbatu, massa aksi langsung melakukan orasi di depan gerbang Polres Labuhanbatu.
Tak sampai menunggu lama, massa aksi langsung diterima oleh Kapolres Labuhanbatu yang diwakilkan oleh personil Tipikor Polres Labuhanbatu, yakni Bripka Parlin Ritonga, kemudian diarahkan ke Kasium untuk membuat pengaduan masyarakat.
"Berkas telah kita terima beserta beberapa macam alat buktinya, kemudian akan kita serahkan kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu untuk ditindak lanjuti," tutur Aiptu Hidayati selaku Kasium.
Baca Juga: Kenalan dengan Wanita dari Facebook, Pria ini Jadi Korban Pembacokan
Baca Juga: Kenalan dengan Wanita dari Facebook, Pria ini Jadi Korban Pembacokan
Hamdani Hasibuan, SH., selaku Ketua DPC GMNI Labuhanbatu saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia.
Lanjutnya, tugas KPU meliputi Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
"Mengenai adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Komisioner KPU Labuhanbatu dan Anggota PPK Kecamatan Panai Hilir, telah kami laporkan ke Mapolres Labuhanbatu," ujar Hamdani.
Baca Juga: Suami Kawin Lagi, Wanita ini Mengamuk dan Lepas Anjing di Mesjid
Baca Juga: Suami Kawin Lagi, Wanita ini Mengamuk dan Lepas Anjing di Mesjid
Laporan yang disampaikan GMNI Labuhanbatu berdasarkan dengan UU No 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 12 huruf e.
Adapun isi pasal tersebut, berbunyi "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.
Baca Juga: Sempat Dilarang Naik Sepeda Motor, Mahasiswi ini Meregang Nyawa Ditabrak Truk
Baca Juga: Sempat Dilarang Naik Sepeda Motor, Mahasiswi ini Meregang Nyawa Ditabrak Truk
"Serta turut kami lampirkan bukti ujian CAT, pengumuman kelulusan, dan rekaman suara pengakuan adanya pungutan liar pada saat rekrutmen anggota PPS di Kecamatan Panai Hilir," sambungnya.
"Selanjutnya akan kami laporkan ke DKPP mengenai kode etiknya," tandas Hamdani, SH. (Ridwan/Red)