Jaksa Agung, ST Burhanuddin | Foto: ist |
Medan, INDOSATU.ID - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin menegaskan terkait dukungan percepatan pembangunan desa tanpa mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan aparat penegak hukum (APH), Minggu (19/2/2023).
Sebab, tujuan utama pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.
Melalui pemenuhan kebutuhan dasar serta pembangunan sarana dan prasarana desa, maka potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan solusi penanggulangan kemiskinan dan amanat UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tentunya, upaya mengurangi kesenjangan antara desa dan kota perlu dilakukan strategi percepatan pembangunan menuju desa mandiri.
Sehingga, nantinya keterkaitan ekonomi lokal dan kawasan pedesaan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Nah, meski pemerintah pusat hanya motivator dan fasilitator percepatan, dan pembangunan desa menjadi kewenangan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tidak mungkin berhasil tanpa dukungan dan kerja keras para pemangku kepentingan (stakeholders).
Sebagai solusi percepatan, Presiden RI Joko Widodo bersama Kejaksaan Agung sepakat mengatasi permasalahan desa hingga berkomitmen membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah sebagaimana tertuang dalam Nawacita poin 3.
Mendukung program Presiden RI Joko Widodo, Jaksa Agung mengimplementasikan komitmennya dengan melakukan nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan APH dalam penanganan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sebab, kebijakan Presiden Jokowi membangun Indonesia dari pinggiran sangat tepat karena daerah pinggiran berbatasan langsung dengan negara tetangga, tentunya harus menjadi titik perhatian utama pemerintah dan semua pihak.
Selain tidak hanya membangun infrastruktur jalan, pemerintah juga mendirikan balai kesehatan, sekolah dan pasar hingga pembangkit listrik dan infrastruktur lainnya agar masyarakat di perbatasan mendapat jaminan mata pencarian, akses kesehatan, akses pendidikan, dan akses penerangan listrik.
Hal itu dapat dilihat, sejak tahun 2015 lalu, dana desa telah disalurkan dan hasilnya pun dapat terlaksana, seperti terbangunnya jalan desa, jembatan, pasar desa, fasilitas air bersih, sumur, embung, irigasi, dan
sarana olahraga.
Jadi, tujuan nota kesepahaman ini untuk memastikan koordinasi APIP dan APH tanpa saling mengesampingkan tugas, baik fungsi dan kewenangan sebagaimana ketentuan perundang-undangan, khususnya soal laporan pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain nota kesepahaman, Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi mengeluarkan Surat Khusus Nomor: B-23/A.SKJA/02/2023, 14 Februari 2023 tentang bagaimana penanganan perkara pengelolaan keuangan desa.
Pada pokoknya, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran lebih cermat, bijak, dan hati-hati mengambil sikap dan segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan memperhatikan batas waktu setiap tahapan penanganan perkara demi kepastian hukum.
Kemudian, hindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Khusus penanganan laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan, perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan upaya terakhir.
Di samping penanganan pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dana desa, antara APIP dan APH saling koordinasi tanpa mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan menegaskan, jangan sampai aparatur desa dijadikan objek pemeriksaan, apalagi hingga berulang-ulang.
Jaksa Agung menginginkan Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat lebih bermanfaat mengasistensi aparatur desa dalam
mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
"Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya, berikan mereka materi-materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa, sehingga terhindar dari perkara koruptif," jelas Jaksa Agung kepada wartawan melalui keterangan Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana, Minggu(19/2/2023).
Selanjutnya, dijelaskan Jaksa Agung, secara serius meminta program Jaksa Masuk Desa(JMD) sebagai ikon nyata Jaksa hadir ditengah-tengah masyarakat dapat membongkar mafia tanah di tingkat desa.
Sebab permasalahan mafia tanah diawali rusaknya sistem administrasi buku tanah di pemerintahan desa.
Selain membangun kesadaran hukum di tingkat desa dan tentu tidak cukup hanya program 'Jaga Desa', namun dibutuhkan satuan kerja (satker) di daerah dapat menggali isu-isu yang berkembang untuk dijadikan bahan penyuluhan hukum sembari melakukan pembenahan dan perbaikan tata kelola pertanggungjawaban keuangan desa, lebih simpel dan muda dimengerti.
Tak kalah penting, Jaksa Agung mengatakan, pentingnya sosialiasi Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat desa dengan melibatkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kejaksaan Negeri setempat selaku penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), sehingga tahun politik dapat berjalan kondusif dengan menjaga netralitas dan demokratisasi di tingkat desa.
Berbagai langkah telah dilakukan pemerintah, salah satunya memberikan porsi besar kucuran dana desa agar kehadirannya dapat menjadi sumber pemasukan demi mengatasi permasalahan dan mencapai kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan yang bersumber dari dana desa menegaskan komitmen Presiden RI Joko Widodo membangun Indonesia dari pinggiran, perbatasan, dan desa.
Oleh sebab itulah, bukan hanya jalan tol, bandara, atau pelabuhan, melainkan infrastruktur skala kecil yang sangat dibutuhkan masyarakat desa.
Pembangunan yang berkelanjutan merupakan solusi penanggulangan kemiskinan menuju desa mandiri dan tentunya sangat membutuhkan yang cukup besar sekali serta pengelolaannya harus menggunakan prinsip kehati-hatian.
Penulis berita: Toni Hutagalung
Editor: Admin