Drump truk yang turut diamankan | Foto: Alisahbana |
Labuhanbatu, INDOSATU.ID - Kanit Reskrim Polsek Torgamba, IPDA JP Simanjuntak diduga menjual barang bukti (Barbut) kelapa sawit hasil penggelapan yang diserahkan pihak PT. Perkebunan Nusantara III (PTPN 3 Persero) Kebun Sei Baruhur, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Rabu 15 Februari Tahun 2023 lalu.
Pasalnya, barang bukti kelapa sawit 64 tros dan 300 kilo berondolan tidak ada di Polsek Torgamba.
Baca Juga: Ikut Sukseskan F1H20, Forum Mahasiswa Sumut: Good Job Kapolda Sumut!
Informasi yang dihimpun dari pihak kepala keamanan (Papam) PTPN III Kebun Sei Baruhur, Suharto mengatakan, bahwa mereka telah menyerahkan dan melimpahkan 2 (dua) Orang pelaku.
Selain 2 orang pelaku berinisial SW (45 tahun) dan DS (37 tahun), turut pula diserahkan barbut berupa 1 unit dump truk beserta isinya sekitar 64 tros kelapa sawit dan 300 brondolan sawit.
Diketahui kemudian, pelaku SW merupakan warga Desa Heri Toras, dan DS merupakan warga Desa Beringin Jaya.
Baca Juga: Terkait Dugaan Barbut Dijual, LPSHRI Akan Laporkan Kanit Reskrim Polsek Torgamba ke Poldasu
Kedua pelaku adalah warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Pelaku merupakan karyawan PTPN 3 Sei Baruhur.
"2 orang pelaku penggelapan kepala sawit, SW dan DS merupakan karyawan PTPN 3 Kebun Sei Baruhur, barang bukti yang diserahkan, satu unit dump truk, 64 tros kelapa sawit, dan 300 brondolan," ujar Suharto, selaku Papam PTPN 3 Kebun Sei Baruhur.
Soeharto juga menambahkan bahwa barbut kelapa sawit hasil penggelapan yang diserahkan pihak PTPN 3 Kebun Sei Beruhur tidak ada di Polsek Torgamba.
Baca Juga: Anggota OKP di Medan Ini Ancam Bunuh Wartawan TV Saat Meliput Pra Rekonstruksi
"Kemaren mau kami ambil barang bukti itu, tapi tidak ada lagi kami tengok di dalam dump truk itu. Setelah kami tanya orang Polsek, katanya disimpan Kanit di gudangnya, maksudnya, kalau memang disimpan Kanit, di mana gudangnya, biar kita cek," jelas Suharto, Senin (27/2/2023, ketika dijumpai di Kantor PTPN 3 Kebun Sei Beruhur.
Sementara Kapolsek Torgamba AKP. Luhut B. Sihombing, SH., ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait 2 orang pelaku penggelapan kepala sawit, dan di mana keberadaan barbut tersebut, ia hanya menjawab enteng.
Baca Juga: LRPPN Bhayangkara Indonesia Jalin Kerjasama Dengan Lapas Anak Kelas I Medan
"Pelaku saat ini tidak kita tahan, dan masalah pasalnya akan kita gelar lagi, dibuat pencurian apa penggelapan. Dan masalah barang bukti enggak usah kelen urus itu, udah pening kepalaku dibuat Kanit ini," ucap Kapolsek Torgamba pada sejumlah wartawan, Senin (27/2/2023).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Torgamba ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum menjawab konfirmasi yang dilakukan awak media.
Pewarta: Alisahbana
Editor: Admin