Kasus Dugaan SPK Bodong, Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan 3 Tersangka, Cek Faktanya |
SUKABUMI, INDOSATU.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, tetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus surat perintah kerja (SPK) fiktif di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 silam, disinyalir rugikan negara hingga miliaran rupiah.
Tiga tersangka yang ditetapkan oleh pihak Kejari Kabupaten Sukabumi berinisial H, D dan S selaku pejabat pembuatan komitmen (PPK) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016.
Baca Juga: Resmi Ditutup, Pekan Budaya Nusantara Terima 2 Piagam Rekor MURI
Para pejabat tersebut diduga kuat ikut terlibat dalam perkara yang disinyalir merugikan negara hingga 27 milyar rupiah.
Kasus ini mulai diselidiki oleh pihak Kejari Kabupaten Sukabumi setelah mendapat laporan dari masyarakat pada pertengahan tahun 2022.
Baca Juga: Puluhan Pemuda dan Mahasiswa Serahkan Perangkap Tikus ke Kantor Bupati Batu Bara
Hal hasil, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi telah berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Diketahui sebelumnya, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi sudah menerima uang titipan dari 36 pengusaha sebesar 10,4 milyar rupiah.
Kasus Dugaan SPK Bodong, Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan 3 Tersangka, Cek Faktanya |
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, SH., MH., mengatakan, saat ini pihak Kejari Kabupaten Sukabumi sudah menetapkan tiga orang tersangka.
Masih lanjutnya, Kajari akan melakukan penahanan untuk dua puluh hari ke depan sejak ditetapkan.
Baca Juga: Sambut Hari Pers Nasional, Pemerhati Jurnalis Siber Laksanakan Seminar Nasional
Dua orang tersangka masih berstatus sebagai ASN sedangkan yang satunya sudah memasuki masa paripurna.
"Untuk dua puluh hari ke depan para tersangka sudah resmi menjadi tahanan kejaksaan, dan di titipkan di lembaga pemasyarakatan Warungkiara," ungkapnya, Kamis (09/02/2023) malam.
Baca Juga: Mantap, IOH Bangun 22 Sites di Musi Banyuasin, Bentuk Dukungan Smart Regency
Lanjutnya, atas perbuatannya para tersangka tersebut, mereka akan diancam dengan pasal dua dan tiga undang-undang tindak pidana korupsi. Ini bentuk keseriusan Kejari Sukabumi dalam menangani perkara Tipikor.
"Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang Tipikor," tegasnya.
Sementara itu, disaat awak media menanyakan, apakah nanti akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus SPK fiktif ini?.
Pihak Kajari mengatakan, untuk saat ini, belum ada, namun bisa saja ada penambahan tersangka setelah ketiga tersangka ini diproses dan tentu saja dengan alat bukti yang kuat dan menyakinkan pihak penyidik.
"Kita proses dulu tiga orang ini, setelah itu, kita lihat dulu hasil dari penyidikan, apakah ada tersangka lain yang juga ikut terlibat," pungkasnya.
(Arif/Kabiro Sukabumi Raya)