-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kasus Dugaan SPK Bodong, Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan 3 Tersangka, Cek Faktanya

    Kabiro Sukabumi
    09 Februari 2023, 22:35 WIB Last Updated 2023-02-09T20:46:21Z
    Banner IDwebhost

     

    Kasus Dugaan SPK Bodong, Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan 3 Tersangka, Cek Faktanya


    SUKABUMI, INDOSATU.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, tetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus surat perintah kerja (SPK) fiktif di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 silam, disinyalir rugikan negara hingga miliaran rupiah.


    Tiga tersangka yang ditetapkan oleh pihak Kejari Kabupaten Sukabumi berinisial H, D dan S selaku pejabat pembuatan komitmen (PPK) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016.


    Baca Juga: Resmi Ditutup, Pekan Budaya Nusantara Terima 2 Piagam Rekor MURI


    Para pejabat tersebut diduga kuat ikut terlibat dalam perkara yang disinyalir merugikan negara hingga 27 milyar rupiah. 

     

    Kasus ini mulai diselidiki oleh pihak Kejari Kabupaten Sukabumi setelah mendapat laporan dari masyarakat pada pertengahan tahun 2022.


     Baca Juga: Puluhan Pemuda dan Mahasiswa Serahkan Perangkap Tikus ke Kantor Bupati Batu Bara

     

    Hal hasil, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi telah berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga miliaran rupiah. 

     

    Diketahui sebelumnya, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi sudah menerima uang titipan dari 36 pengusaha sebesar 10,4 milyar rupiah.


    Kasus Dugaan SPK Bodong, Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan 3 Tersangka, Cek Faktanya

     

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, SH., MH., mengatakan, saat ini pihak Kejari Kabupaten Sukabumi sudah menetapkan tiga orang tersangka.

     

    Masih lanjutnya, Kajari akan melakukan penahanan untuk dua puluh hari ke depan sejak ditetapkan. 


    Baca Juga: Sambut Hari Pers Nasional, Pemerhati Jurnalis Siber Laksanakan Seminar Nasional

     

    Dua orang tersangka masih berstatus sebagai ASN sedangkan yang satunya sudah memasuki masa paripurna.


    "Untuk dua puluh hari ke depan para tersangka sudah resmi menjadi tahanan kejaksaan, dan di titipkan di lembaga pemasyarakatan Warungkiara," ungkapnya, Kamis (09/02/2023) malam.


    Baca Juga: Mantap, IOH Bangun 22 Sites di Musi Banyuasin, Bentuk Dukungan Smart Regency


    Lanjutnya, atas perbuatannya para tersangka tersebut, mereka akan diancam dengan pasal dua dan tiga undang-undang tindak pidana korupsi. Ini bentuk keseriusan Kejari Sukabumi dalam menangani perkara Tipikor.


    "Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang Tipikor," tegasnya.


    Sementara itu, disaat awak media menanyakan, apakah nanti akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus SPK fiktif ini?.


    Baca Juga: Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Pasang Police Line Penemuan Mayat di Lokasi Yang Diduga Tempat Transaksi Sabu

     

    Pihak Kajari mengatakan, untuk saat ini, belum ada, namun bisa saja ada penambahan tersangka setelah ketiga tersangka ini diproses dan tentu saja dengan alat bukti yang kuat dan menyakinkan pihak penyidik.


    "Kita proses dulu tiga orang ini, setelah itu, kita lihat dulu hasil dari penyidikan, apakah ada tersangka lain yang juga ikut terlibat," pungkasnya.


    (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini