-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejatisu Hentikan Kasus Buruh Curi Brondolan Sawit Dengan Restorasi Justice

    Redaksi
    28 Februari 2023, 22:24 WIB Last Updated 2023-02-28T16:42:25Z
    Banner IDwebhost

    Kejatisu Hentikan Kasus Buruh Curi Brondolan Sawit Dengan Restorasi Justice

    Medan, INDOSATU.ID - Rizky Adianata menjadi tersangka pada kasus pencurian brondolan sawit milik PTPN III di kebun Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

    Kasus ini pun dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif setelah sebelumnya Kajati Sumut, Idianto, SH., MH., melakukan ekspose perkaranya secara daring dihadapan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Fadil Zumhana, didampingi Kasubdit Pratut, Dir. TPUL Jampidum Dr. Syahrul Juaksha Subuki, SH., MH., Kamis (23/2/2023).


    Ekspose perkara dari Kejari Asahan juga diikuti Wakajati Sumut, Asnawi, SH., MH., Aspidum Luhur Istighfar, SH., M.Hum., para Koordinator dan para Kasi. 

    Kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH., MH., serta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


    Menurut Kajati Sumut, Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH., MH., perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Asahan dengan nama tersangka Rizky Adianata alias RA, yang melakukan pencurian brondolan sawit milik PTPN III kebun Sei Dadap, Asahan.

    Perdamaian antara kedua belah pihak pelaku dan korban

    "Setelah dilakukan mediasi dengan pihak perkebunan, antara tersangka dengan korban sepakat berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Yos A Tarigan.

    Alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorasi Justice (RJ), lanjut Yos, adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; berdasarkan Pasal 5 PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


    "Kesepakatan perdamaian antara tersangka RA dengan korban Rezky Ardiansyah berdasarkan Surat Perjanjian Perdamaian yang dibuat oleh tersangka tertanggal 10 Februari 2023 yang ditandatangani oleh tersangka RA dengan korban Rezky Ardiansyah dan para saksi Kepala Dusun V Sei Dadap dan Penyidik Polsek Air Batu," jelasnya.

    "Proses perdamaian dan penghentian penuntutan ini direspon positif oleh masyarakat," tandasnya.

    Dalam hal ini, Rezky Ardiansyah merupakan yang telah dikuasakan oleh PTPN III Sei Dadap, Asahan.


    Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, dengan diterapkannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2022 telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan. 

    Penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif ini juga telah mengembalikan dan memulihkan keadaan kepada keadaan semula. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini