-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Kembali Tangkap Pengedar Puluhan Paket Sabu

    Kabiro Sukabumi
    27 Februari 2023, 12:50 WIB Last Updated 2023-02-27T20:04:02Z
    Banner IDwebhost

     

    Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Kembali Tangkap Pengedar Puluhan Paket Sabu


    Sukabumi, INDOSATU.ID - Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba gencar dilakukan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. 


    Hal itu terbukti saat polisi anti narkoba tersebut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang diduga dilakukan MA (22 tahun), warga asal Babakan Cibeureum Sukabumi.


    Kasus peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap Polisi usai melakukan penggeledahan di rumah MA, di Jalan RA. Kosasih Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, pada Kamis 23 Februari 2023 lalu.


    Dari penggeledahan rumah tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan paket sabu siap edar sebanyak 20,8 gram, sebuah timbangan digital dan 1 (Satu) unit telepon genggam. 


    Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi saat ditemui wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (27/2/2023).


    "Memang betul, kami kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh terduga pelaku MA dengan barang bukti puluhan paket narkoba siap edar atau tepatnya 43 buah paket sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 20,8 gram, 1 (Satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) unit telepon genggam," ujar AKP Yudi kepada awak media.


    "Terduga pelaku berikut barang bukti berhasil kami amankan di rumahnya di Cibeureum Sukabumi pada Kamis kemarin (23/2) sekitar jam 19.30 WIB dan saat ini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan," sambungnya.


    "Terhadap MA, kami menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.


    (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini