Kepergok Pesan Sabu, Mantan Camat dan Anggota DPRD Kota Pekalongan Ditangkap BNN |
BATANG, INDOSATU - Seorang oknum anggota DPRD Kota Pekalongan berinisial JZ (53 tahun) diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang.
Ia diamankan bersama satu orang mantan Camat berinisial UBS (63 tahun). Keduanya kepergok petugas, saat memesan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi.
Kepala BNNK Batang, Khrisna Anggara menyebutkan, penangkapan keduanya berawal saat petugas mendapat informasi akan adanya transaksi di Jalan Maninjau Kauman, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, pada Sabtu (4/2/2023) malam lalu.
Salah satu pelaku yang tertangkap, yakni UBS, mendatangi lokasi dan mencari barang pesanannya.
Baca Juga: Terkait Nenek di Sukabumi Yang Dilaporkan Ke Polisi Pada Perkara Penganiayaan, Ini Kata Kapolres
Petugas yang sudah melakukan pengintaian, langsung membekuk UBS dan kemudian diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu seberat sekitar 0,50 gram, ternyata dipesan dan dibayar oleh JZ yang merupakan Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan.
Menurut hasil penelusuran, rencananya, barang tersebut akan dikonsumsi mereka berdua di kediaman UBS.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Tingkatkan Mental dan Spiritual, Puluhan Polisi dan ASN di Sukabumi Ikuti Binrohtal Rutin
JZ melalui kuasa hukumnya, Jimmy Muslimin, dihadapan awak media meminta maaf kepada keluarga, anak dan istri, serta konstituennya, atas perkara yang sedang dihadapinya.
Penulis berita: Hendri
Editor: Admin