Lembaga Bantuan Hukum Awalindo Buat Laporan Pengaduan Lengkap Paska Tanah Longsor Pasir Datar Indah, Ini Penjelasannya |
SUKABUMI, INDOSATU.ID - Salah satu pemilik rumah korban tanah longsor yang diduga akibat rembesan air dari kolam pemancingan yang Peristiwanya terjadi sekitar pukul 14.30 WIB siang.
Peristiwa itu terjadi di Kp Ciletik RT 07/02 Desa Pasir Datar Indah, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Senin (24/10/2022) kini masih menyisakan duka mendalam yang di alami pihak korban, Selasa (7/02/2023).
Baca Juga: Tiga Orang Bocah di Sukabumi Hanyut Usai Latihan Silat, Dua Selamat dan Satu Tewas
Pasca tanah longsor yang menimpa rumah Pak Enjang, bantuan kemanusiaan terus berdatangan, seperti dari Anggota Dewan, Karangtaruna, LSM, Ormas dan perorangan.
Dalam hal ini menjadi sorotan, salah satunya dana bantuan kemanusiaan berupa uang tunai dan sembako yang diberikan oleh Menteri Sosial yang diserahkan secara langsung.
Seolah terdiam, tidak ada pergerakan, sehingga mulai hangat dibicarakan oleh masyarakat. Terlebih khusus Pak Enjang sebagai penerima bantuan korban tanah longsor tersebut.
Baca Juga: Ketika Suara Rakyat Diabaikan, Hanya Kutukan dan Azab Yang Akan Segera Datang
Kejadian bencana tanah longsor yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan satu keluarga kehilangan tempat tinggal menjadi berkepanjangan.
Akibat dari bantuan kemanusiaan dari berbagai pihak dan kesepakatan yang tidak ditepati pengelola kolam untuk membangun kembali rumah korban atas nama Enjang dan keluarga.
Saat ditemui awak media di rumahnya, Enjang yang didampingi kuasa hukumnya menjelaskan, "Saat kejadian, saya tidak dapat berpikir, apalagi melihat kondisi rumah yang luluh lanta, jadi kesel, jengkel dan tidak bisa berbuat banyak, bagaimana memikirkan saudara yang meninggal dan rumah yang sudah hancur, sedangkan saya kan punya kewajiban selaku kepala keluarga untuk memberikan tempat tinggal terhadap keluarga saya sendiri," ucap Enjang dengan terbata-bata.
Baca Juga: Pj Bupati Nagan Raya Diminta Tidak Gentar Hadapi Protes Rencana Bangun PMKS
"Sementara janji pengelola kolam pemancingan yang katanya mau mengganti membangun kembali rumah. Jangankan menepati janji, datang pun tidak pernah," ucapnya lagi.
Sementara di tempat yang sama, pihak kuasa hukum dari LBH Awalindo, Iman mengatakan, "Kami di sini bersama tim untuk menindaklanjuti surat kuasa yang sudah diterima dari saudara Enjang dan keluarga, untuk mengungkap dan dan memperjuangkan hak-haknya untuk mendapatkan keadilan," tutur LBH Awalindo.
"Dimana sodara Enjang sebagai korban dari bencana yang disebabkan jebolnya dinding kolam pemancingan, hingga saat ini tidak terpenuhi haknya, dan bahkan rumahnya pun sampai saat ini belum bisa ditempati," tuturnya lagi.
Baca Juga: Patroli Skala Besar, Polres Labuhanbatu Ciptakan Rasa Aman Bagi Masyarakat
Lebih lanjut, Iman mengungkapkan, "Kami tim LBH Awalindo sudah membuat laporan pengaduan lengkap kepada pihak Polres Sukabumi, dimana surat laporan diterima dengan No 003/Lapdu, BAKET legal opini, /LBH Awalindo-Awalindo law firm /ll/ SMI/2023," sebutnya.
"Dimana dari laporan tersebut hingga saat ini kami belum menerima komfirmasi tentang laporan atau verifikasi, untuk itu kami tim menunggu komfirmasi penjelasan dari pihak Kepolisian, sejauh mana tindak lanjut pelaporan itu, sehingga kami tim LBH mendapatkan informasi Sp2hp," sebutnya lagi.
"A1-nya, sampai saat ini masih menunggu informasi dari pihak Polres," singkatnya.
"Dari kejadian tanah longsor itulah, saudara Enjang meminta bantuan hukum kepada kami LBH Awalindo. Bagaimana caranya mendapatkan keadilan dan penyelesaian pasca bencana tersebut, untuk mendapatkan haknya kembali," pungkas Iman Hadi Harahap.
Pewarta: Rab Ripaldo
Editor: Arif/Kabiro Sukabumi Raya