LSM BAN Desak Kejari Usut Aktor Intelektual Kasus SPK Fiktif Tahun 2016 di Dinkes Sukabumi |
Sukabumi, INDOSATU.ID - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi desak Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi usut tuntas aktor intelektual pada kasus surat perintah kerja (SPK) fiktif di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi 2016 silam.
Baca Juga: Soroti Proyek Rp 2,7 Triliun, Mahasiswa Laporkan Biro PBJ Pemprovsu ke Kejati Sumut
Pasca pengungkapan tiga orang tersangka kasus dugaan (SPK) fiktif di Dinas Kesehatan (Dinskes) Kabupaten Sukabumi, telah menuai perhatian semua publik.
Bagaimana tidak, dari tiga tersangka yang terjerat kasus tersebut, dinilai masih ada pelaku lainnya yang merupakan dalang intelektual yang bekerja secara sistematis sehingga terjadi perbuatan melawan hukum.
LSM BAN Desak Kejari Usut Aktor Intelektual Kasus SPK Fiktif Tahun 2016 di Dinkes Sukabumi |
Tim Investigasi dan Intelejensi LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi, Ara Rahman kepada awak media mengatakan, peran fungsi pengawasan masyarakat, tentunya sangat penting sebagai control sosial di pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, ia juga mengaku sebagai LSM yang melakukan Pelapdu kasus SPK fiktif kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Juni 2022 lalu itu, merupakan kasus yang cukup lama diungkap dan tidak tercium oleh pemeriksa keuangan selaku auditor internal pemerintah.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Ajak HIPMI Bersinergi Bangun Kekuatan Ekonomi Baru
"Kami, tak main-main dalam investasi dalam kasus SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada 2016 itu, disinyalir telah merugikan negara hingga Rp 37 miliar, dan ini angka yang sangat fantastis untuk kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Sukabumi," kata Ara kepada awak media, Selasa (21/02/2023) siang.
Pihaknya menilai, pasca pengungkapan tiga orang tersangka kasus tersebut, telah menjadi trending topik di masyarakat Kabupaten Sukabumi. Bahkan, pihaknya mengaku ada yang menyebutkan, bahwa aktor intelektualnya belum terungkap.
Baca Juga: Ketua DPD PBB LN USA: Saragih Bersaudara Menjadi Polisi di California Amerika Serikat
"Memang betul, jika kita mengacu kepada buku Good Governance Karya Dr. Gradios yang mengatakan, bahwa korupsi dilakukan secara sistematis dan terorganisir, jadi tidak mungkin dilakukan hanya satu individu saja," tandasnya.
Sebab itu, jika mengacu pada buku tersebut dan bila dikaitkan dengan kasus SPK fiktif ini, tidak mungkin yang menjadi pelaku hanya para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saja.
Baca Juga: Kajati Sumut: Tidak Ada Tempat Yang Aman Bagi DPO
Untuk itu, LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi, meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dari ketiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, mereka meminta pengembangan aktor lainnya.
"Mayoritas kasus korupsi ini dilakukan secara sistematis. Jadi kita tunggu kinerja kejaksaan yang profesional dalam tahap pengembangan kasus SPK fiktif tersebut," sebutnya.
Baca Juga: IOH Catatkan Kinerja Yang Solid di Tahun 2022, Pendapatan Naik Sebesar 48,9
"Intinya, kejaksaan harus bisa mengusut tuntas oknum pejabat atau aktor intelektual yang berada di belakang kasus SPK fiktif Dinkes ini," tambahnya.
Desakan LSM BAN Sukabumi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ini merupakan sebuah harapan dari masyarakat Kabupaten Sukabumi yang ditampung sebagai aspirasi dari LSM tersebut.
Baca Juga: Jaksa Agung Instruksikan Percepatan Pembangunan Desa Demi Kepastian Hukum
"Selain itu, harapan kami juga semoga kejaksaan kerja cepat dalam mengungkap aktor lainya, bilamana ada," sambungnya.
"Maka, dengan sepenuhnya kami mendukung kejaksaan sebagai institusi penegakan hukum," pungkasnya.
(Arif/Kabiro Sukabumi Raya)