-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    On Air di Radio, Petugas Ops Keselamatan di Sukabumi Sosialisasikan Kamseltibcarlantas

    Kabiro Sukabumi
    11 Februari 2023, 15:20 WIB Last Updated 2023-02-11T09:50:02Z
    Banner IDwebhost

     

    On Air di Radio, Petugas Ops Keselamatan di Sukabumi Sosialisasikan Kamseltibcarlantas

    SUKABUMI, INDOSATU.ID - Kasubsatgas Dikmas Ops Keselamatan Lodaya, Ipda Dodi Iskandar kembali mensosialisasikan kegiatan Operasi Keselamatan Lodaya 2023 melalui siaran on air di salah satu radio swasta di Jalan Siliwangi Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (11/2/2023).


    Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya preemtif Polres Sukabumi Kota pada kegiatan Operasi Keselamatan Lodaya 2023 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas).


    Baca Juga: Metode Gasing, dari Humbahas Ke Seluruh Indonesia


    "Hari ini kami dari Satgas 1 khususnya subsatgas Dikmas mensosialisasikan kegiatan Operasi Keselamatan Lodaya 20223 melalui siaran on air di radio," ujar Kasubsatgas Dikmas, Ipda Dodi Iskandar kepada awak media.


    "Tadi kami sampaikan beberapa poin mengenai kamseltibcarlantas, mulai dari safety riding, beberapa peraturan Lalulintas serta beberapa pelanggaran Lalulintas yang menjadi atensi di operasi Keselamatan Lodaya 2023 ini," sambungnya.


    Baca Juga: Pertama dan Terbesar di Indonesia, MG Medan Resmikan Showroom Berkonsep 4S


    "Tentunya kami berharap kepada seluruh masyarakat, utamanya para pengendara untuk selalu tertib berlalulintas, saling menghargai saat berkendara dan selalu cek kesiapan kendaraanya sebelumnya berkendara," pungkasnya.


    Baca Juga: Parade Multi Etnis Budaya Nusantara 2023, Wantannas RI: Wujud Bhinneka Tunggal Ika


    Diketahui, terdapat 7 jenis pelanggaran Lalulintas yang akan mendapatkan penindakan hukum melalui ektronik (ETLE), antara lain : 


    1. Pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, 

    2. Pengemudi di bawah umur, 

    3. Berboncengan lebih dari satu penumpang, 

    4. Tidak menggunakan helm dan safety belt, 

    5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol, 

    6. Melawan arus serta melebihi batas kecepatan.


    (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini