Pemkab Nagan Raya Gelar FGD Mengenai Kajian Lingkungan Hidup Strategis |
Suka Makmue, INDOSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) selenggarakan Forum Grub Discussion (FGD) tentang Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Revisi RTRW Kabupaten Nagan Raya Tahun 2015-2035.
Baca Juga: Lokasi Peredaran Narkoba Diduga Menjamur, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Dituding Terima Upeti
FGD tersebut di buka Sekretaris Daerah (Sekda) Nagan Raya Ir. H. Ardimartha yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Amran Yunus SP.,MT.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Wisma Syariah Gampong Ujong Patihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (23/2/2023).
Dalam sambutannya, Amran Yunus menyebutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diantaranya mengatur salah satu tugas dan wewenang pemerintah daerah, yaitu memfasilitasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara bertahap dan berkelanjutan.
"Maka untuk melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten menjadi amanah yang wajib dilakukan oleh semua pemangku kepentingan," ujar Amran.
Asisten II itu berharap, penyusunan dokumen KLHS ini mampu memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan dapat menjadi dasar penyempurnaan kebijakan, rencana dan program agar dampak atau risiko negatif terhadap lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalisir," kata Amran.
Di akhir sambutannya, Amran Yunus mengajak agar penyusunan KLHS terhadap revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Nagan Raya tahun 2015-2035 dapat dilakukan dalam momentum bersamaan dengan proses penyusunan revisi RT RW.
Baca Juga: Lengkapi Berkas, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Gelar Rekontruksi Kasus Dugaan Pembunuhan
"Oleh karena itu, output dari KLHS ini akan berguna sebagai bahan pertimbangan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar yang terintegrasi dalam pembangunan di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Serta sebagai dasar untuk memastikan bahwa setiap kebijakan, rencana dan program dapat terhindar dari dampak negatif terhadap lingkungan hidup," tutup Amran Yunus.
Sebelumnya, Ketua Panitia Murizal Husen ST melaporkan kegiatan ini dilaksanakan selama 1 hari dengan jumlah peserta 60 orang.
Maksud dan tujuan di adakannya FGD ini menurutnya, untuk menghasilkan dokumen kajian lingkungan hidup dan strategis revisi tentang RTRW Kabupaten Nagan Raya tahun 2015–2035.
"Saya berharap semoga para peserta dapat mengikuti FGD ini sampai selesai," ujar Husen.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Tim Ahli Pokja Pengendalian Lingkungan dan KLHS Dr. Ir. Anwar Deli, SP., M.Si., merupakan akademisi Universitas Syiah Kuala dengan moderator Faisal, ST., serta diskusi bersama.
Turut hadir Anggota DPRK Zulkarnain, Junid Aryanto, Perwakilan MAA, Para Kepala SKPK terkait, Perwakilan Universitas Teuku Umar, Perwakilan STIAPEN Nagan Raya, Unsur LSM serta tamu undangan lainnya.
Pewarta: Rahmat Ritonga
Editor: Admin