-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pengadilan Agama Cibadak Menggelar Sidang Isbat di Luar Gedung, 27 Pasangan Nikah dan 3 Pasangan Cerai Disidangkan

    Kabiro Sukabumi
    10 Februari 2023, 11:16 WIB Last Updated 2023-02-10T08:44:07Z
    Banner IDwebhost

     

    Pengadilan Agama Cibadak Menggelar Sidang Isbat di Luar Gedung, 27 Pasangan Nikah dan 3 Pasangan Cerai Disidangkan


    SUKABUMI, INDOSATU.ID - Sebanyak 27 pasangan nikah mengikuti kegiatan sidang isbat nikah, acara digelar di gedung aula Desa Nagrak Utara Kecamatan Nagrak.

     

    Acara tersebut merupakan hasil kerjasama dengan Pengadilan Agama Cibadak, Pelabuhan Ratu dan Puas Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/02/2023).

     

    Baca Juga: 


    Kepala Desa Nagrak Utara, Basroh dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada seluruh stakeholder yang telah bekerjasama menggelar sidang isbat nikah tersebut.


    Menurutnya, Isbat Nikah merupakan program pengadilan agama yang sangat membantu, terutama bagi masyarakat tidak mampu yang memerlukan legalitas hukum terhadap status perkawinan dan anak yang dilahirkannya, yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama sebanyak 27 pasangan dan 3 sidang cerai.


    Pengadilan Agama Cibadak Menggelar Sidang Isbat di Luar Gedung, 27 Pasangan Nikah dan 3 Pasangan Cerai Disidangkan


    Lanjutnya, "Hari ini juga secara bersamaan melaksanakan kegiatan pengobatan gratis yang bekerjasama dengan tim Bos persatuan unit ambulans Sukabumi beserta Puskesmas yang mana pesertanya bukan hanya dari desa nagrak akana tetapi Se- kecamatan Nagrak dan sekitarnya," pungkas Basroh Ramdansyah., SE.


    Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Cibadak mengatakan, ini adalah kegiatan di luar gedung Pengadilan Agama Cibadak yang diselenggarakan di Gedung Aula Desa Nagrak Utara, Isbat Nikah di luar gedung ini dalam rangka melaksanakan program Peradilan Agama Mahkamah Agung.

     

    Baca Juga: Mantan Plt. Kades Baruas Ditahan Polisi Karena Korupsi Dana Desa


    "Untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, melayani masyarakat yang belum mempunyai asas legalitas, yaitu jati diri atau bukti dalam rangka tertib administrasi. Kami membantu mengupayakan masyarakat yang tidak mampu membayar buku nikah dan akte cerai," jelasnya.


    Lanjutnya, ini salah satu bentuk Pengadilan Agama Cibadak dalam memberikan pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. 

     

    Baca Juga: Hebat, Walaupun Keluarga Miskin, 3 Mahasiswa Ini Kuliah Sendiri Hingga S3

     

    Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan.


    Sidang luar Gedung Isbat Nikah ini diharapkan dapat membantu masyarakat Desa Nagrak Utara Kecamatan Nagrak, yang telah menikah namun belum tercatat di KUA agar kemudian memiliki buku nikah.

     

    Baca Juga: Diduga Pramugari Maskapai Malindo Air Bekerja Sambil Kurir Narkoba

     

    "Karena buku nikah sangat dibutuhkan sebagai dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen lainnya, seperti akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, melaksanakan ibadah haji, dan lain sebagainya," pungkas Dra Ma'ripah.


    Pewarta: Rab Ripaldo
    Editor: Arif/ Kabiro Sukabumi Raya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini