-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Perusahaan Pers Media Tidak Harus Terdaftar di Dewan Pers

    Redaksi
    27 Februari 2023, 01:20 WIB Last Updated 2023-02-26T18:48:30Z
    Banner IDwebhost

    Ketua Dewan Pers (DP) Dr Ninik Rahayu | Foto: ist

    Jakarta, INDOSATU.ID - Perdebatan media yang belum terdaftar di Dewan Pers (DP) masih terus menjadi perbincangan di tengah masyarakat.


    Tidak hanya pihak pemerintah, pihak swasta, maupun perorangan masih tetap bercokol bahwa hanya media yang terdaftar di DP lah yang dianggap valid.

    Padahal DP telah menerbitkan pernyataan bahwa tidak menjadi acuan sebuah media harus terdaftar di DP, jika media tersebut telah memenuhi UU yang mengatur tentang pers.


    Sementara itu, Ketua Dewan Pers (DP) Dr Ninik Rahayu mengatakan, DP telah menutup pendaftaran bagi media cetak, radio, televisi dan siber (online) yang ingin mendaftar ke DP.

    "Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran," ujar Ninik Rahayu, melalui pesan singkat WhatsApp, dilansir dari sumber terpercaya, Jum'at (24/2/2023).


    Ninik Rahayu menambahkan, pendaftaran media merupakan produk Undang-undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak menganut hal tersebut.

    "tu rezim UU pokok pers, UU No 40 Tahun 1999 tidak mengenal lagi pendaftaran," jelasnya, sembari menegaskan UU No 40 Tahun 1999 yang berlaku.


    Sebelumnya, pakar hukum bidang pers dan kode etik jurnalistik, Wina Armada Sukardi mengatakan, pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke DP, hingga saat ini masih cukup banyak yang salah paham.

    "Masih banyak pernyataan, 'oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers'. Pernyataan seperti ini bermakna, seolah-olah pendaftaran badan hukum pers ke DP menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikategorikan sebagai lembaga pers," jelas Wina Armada Sukardi, beberapa waktu lalu.


    Masih kata Wina Armada Sukardi, pria yang akrab disapa Sukardi ini, mengatakan, beberapa pihak penegak hukum yang memeriksa kasus yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di DP, maka lembaga tersebut bukanlah lembaga pers.

    Akibat pemahaman yang salah, akhirnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) mengenakan pidana kepada lembaga pers yang berbadan hukum dengan Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


    Ketika UU Pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan alot antara pihak pemerintah dan anggota DPR, serta beberapa orang tokoh pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers tersebut.

    Kala itu pemerintah bersikeras supaya pers wajib mendaftarkan diri ke DP. Dalam draf awal RUU tentang Pers, memang pemerintah memasukan pasal kewajiban pers mendaftarkan diri ke DP.


    Menurut pemerintah, dengan adanya pendaftaran badan hukum pers ke DP, dapat diketahui jumlah dan data pers nasional. Jadi pemerintah dapat punya data yang lengkap. 

    Pemerintah juga berkeyakinan, soal pedaftaran juga cumalah bersifat administratif dan tidak bersangkut paut dengan pemberitaaan redaksional.


    Jika merujuk ke UU Pers, dalam UU tersebut tidak pernah dijelaskan bahwa media atau perusahaan pers harus terdaftar di DP.

    Dalam UU Pers disebutkan, siapapun boleh mendirikan perusahaan pers dengan syarat harus memiliki badan hukum, tentunya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).


    Namun perdebatan ini masih terus bergulir, berbagai pihak pun seolah-olah tidak mengakui badan hukum yang diterbitkan salah satu perusahaan pers, sementara perusahaan pers tersebut telah diakui negara melalui Kemenkumham yang dibuktikan dengan nomor AHU.

    Dalam penjelasan UU Pers, setiap kegiatan pers wajib memiliki badan hukum dalam bentuk PT, CV, ataupun Yayasan.


    Dengan memiliki syarat badan hukum itu, sebuah media telah sah diakui negara sebagai perusahaan pers, jika merujuk peraturan UU Pers. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini