-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PTSL di Desa Sei Penggantungan Disoroti Germalab, Tahap Pertama Disebut Belum Selesai

    Redaksi
    13 Februari 2023, 13:07 WIB Last Updated 2023-02-13T06:21:04Z
    Banner IDwebhost

    Gerakan Mahasiswa Labuhanbatu (Germalab) melakukan diskusi bersama Germades Labura pada beberapa waktu lalu di Medan | Foto: ist

    Medan, INDOSATU.ID - Gerakan Mahasiswa Labuhanbatu (Germalab) menyoroti kinerja Kepala Desa (Kades) Sei Penggantungan, terkait penyelesaian PRONA (Program Nasional Agraria).

    Hal ini diungkapkan Naek Limbong, selaku pembina Germalab, melalui siaran persnya kepada awak media, Sabtu (11/2/2023).

    Adapun yang dimaksud adalah program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang digagas Presiden Jokowi sejak tahun 2019.


    Program ini dilakukan menjawab banyaknya konflik agraria di tengah-tengah masyarakat, bahkan beberapa kelompok masyarakat melakukan jalan kaki ke Istana Presiden akibat konflik agraria yang dialami mereka.

    Germalab melalui Naek Limbong mengatakan, Kepala Desa Sei Penggantungan tidak memiliki inovasi untuk melaksanakan program Presiden tersebut.

    Pasalnya, kata Naek, ada beberapa masyarakat Desa Sei Penggantungan yang melaporkan bahwa prona tahap awal yang diikuti beberapa masyarakat belum kunjung selesai.


    Menimpali ucapan Naek, Sae Armansyah Hutasoit, selaku Ketua Germalab menyampaikan bahwa Kepala Desa (Kades) sebagai pimpinan pemerintahan tertinggi di desa seharusnya menjemput bola ke warga jika memang memiliki kepedulian tentang itu.

    Ditambahkannya, PTSL yang digagas Presiden Jokowi tentu merupakan momen yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.

    "Melalui program PTSL, masyarakat dapat melengkapi legalitas kepemilikan tanahnya dengan biaya yang sangat minim bila dibandingkan dengan mengurus melalui penjabat notaris," tuturnya.


    Dalam siaran persnya, Naek Limbong juga menyampaikan kalau Desa Sei Penggantungan adalah desa kelahirannya.

    Oleh karena itu, dia merasa memiliki tanggungjawab bila menerima aduan dari warga desa.

    Ia juga menambahkan bahwa orang tuanya masih menetap di sana, atas dasar itulah dirinya semakin menaruh kepedulian terhadap semrawutnya program PTSL di desa tersebut.


    "Saya lahir di sana. Orang tua dan keluarga saya masih menetap di sana. Karena itulah saya tergerak menyoroti kinerja Kepala Desa Sei Penggantungan," ucapnya.

    Dia juga menambahkan, beberapa tahun lalu ia sempat mempertanyakan sertifikat lahan orang tuanya kepada pihak yang diberikan wewenang oleh Kades untuk mengurusi program tersebut.

    "Mungkin jika tidak saya follow up terus, sertifikat itu tidak akan pernah selesai," jelas Naek, yang mengaku sedang berada di Medan.


    Masih kata Naek, untuk mengurus sertifikat lahan orang tuanya, mereka bukan dengan tangan kosong.

    "Kita urus itu bukan gratis, kita bayar itu," jelasnya lagi.

    Berbicara tentang PTSL, awak media mencoba mencari penjelasan tentang program tersebut.

    Dilansir dari laman kominfo.go.id, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.


    Sementara laman ipdn.ac.id menerangkan tujuan PTSL adalah untuk mempromosikan potensi kantor BPN sebagai penyelenggara kegiatan PTSL dalam persertifikatan agar pemilik tanah dapat memiliki kepastian hukum atas tanahnya.

    Untuk program tersebut, Pemerintah Pusat telah membuat peraturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL, dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018, demikian penjelasan di laman kominfo.go.id.

    Ketua DPD LIPPI Sumut, Muhammad Roni Al-Hadi

    Di tengah masyarakat, program PTSL ini lebih dikenal dengan istilah sertipikasi tanah, yang merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

    Menambahkan pernyataan Germalab, Ketua DPD Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia Sumatera Utara (LIPPI Sumut), Muhammad Roni Al-Hadi mengatakan, kegagalan pemanfaatan PTSL di desa merupakan bentuk ketidakpedulian Kades terhadap warganya.


    "Kades itu kan pimpinan pemerintahan tertinggi di tingkat desa, mau tidak mau, tentu Kades yang menjadi sorotan," terangnya saat dihubungi awak media. 

    Atas sorotan itu, hingga siaran pers ini diterima redaksi indosatu.id, belum ada jawaban dari Kepala Desa Sei Penggantungan, demikian diungkapkan Naek Limbong.


    "Setelah mendapat aduan dari warga, saya coba klarifikasi ke Kadesnya, tapi tidak ada jawaban, padahal sudah dibaca, terbukti sudah centang biru," ucap Naek.

    Hingga berita ini disiarkan, awak media masih mencoba mengkonfirmasi sorotan yang disampaikan oleh Germalab dan LIPPI Sumut, berharap Kades Desa Sei Penggantungan dapat mengklarifikasi dugaan tersebut. (Leo/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini