Kejari Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran dan Kepercayaan Dalam Masyarakat |
SUKABUMI, INDOSATU.ID - Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) yang diselenggarakan di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi jalan Raya Karang Tengah No 456 Karang Tengah - Cibadak.
Kegiatan ini selain bertujuan menjalin silahturahmi sekaligus menggali informasi baru terkait perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Ajakan Dialog Interaktif GMRI dan Posko Negarawan : Bangkitnya Ordo Spiritual
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, SH, MH., Kasi Intelejen, Tigor Untung Marjuki, SH, MH., Ketua Mui kabupaten Kesbangpol dan jajaran Kasat Intel kota dan kabupaten, Kasi Intel, Dandim, unsur BIN dan BAIS, Rabu (1/02/2023).
Seusai kegiatan, Kasi Intelejen menyampaikan kepada awak media, "Dari hasil rapat koordinasi pada hari ini, ada beberapa kesimpulan. Pertama, secara tegas melarang dan menghentikan seluruh kegiatan jamaah Ahmadiyah yang ada di Kecamatan Parakansalak," sebutnya.
"Kedua, pihak kejaksaan akan melakukan pembinaan dan pengawasan tidak hanya jamaah Ahmadiyah yang ada di Parakansalak, tapi kepada jamaah Ahmadiyah yang ada di Kabupaten Sukabumi secara keseluruhan. Yang terakhir, pihak kejaksaan akan melakukan sosialisasi," sebutnya lagi.
Baca Juga: Sah!! Aminullah Siagian Pimpin Gerakan Pemuda Al-Washliyah Periode 2023 s/d 2028
Lebih lanjut, Kasi Intel mengatakan, "Jamaah Ahmadiayah menganut aliran yang sesat sesuai dengan dasar hukum dari SKB tiga menteri, Peraturan Gubernur dan juga fatwa, serta peraturan perundang-undangan yang lainnya, sehingga dengan sosialisasi itu kita bisa meminimalisir pergerakan dari jamaah Ahmadiayah khususnya di Kabupaten Sukabumi," jelasnya.
"Hasil yang disepakati hari ini besok akan kita memberikan rekomendasi pada rapat di Pendopo bersama Pak Bupati, sehingga bisa menentukan sikap dan tindak untuk mencegah konflik sosial yang ada di Parakansalak," pungkas Tigor.
Pewarta: Rab Ripaldo
Editor: Arif/Kabiro Sukabumi Raya