Sat Tim Reskrim Polres Nagan Raya Bidik Gampong Lain, Terkait Penyalahgunaan Dana Bansos PPKM |
Suka Makmue, INDOSATU.ID - Sat Reskrim Polres Nagan Raya akan membidik Gampong lain dalam Kabupaten itu, terkait anggaran Bantuan Sosial (Bansos) PPKM selama pandemi Covid-19.
Hal itu dilakukan, setelah adanya seorang Keuchik Gampong dalam Kabupaten tersebut dijebloskan ke penjara karena telah melakukan penggelapan Bansos PPKM sebanyak Rp 4,8 juta di Kecamatan Darul Makmur.
Hal itu disampaikan Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Jum’at (17/2/2023).
Menurut AKP Machfud, pihaknya akan terus membidik Gampong lain di wilayah itu, dengan menunggu informasi dari masyarakat, terkait penyalahgunaan bantuan sosial tersebut.
Dengan bekal informasi dari masyarakat, Sat Reskrim melalui Unit Tipikor akan memanggil Keuchik Gampong itu, guna untuk dilakukan pemeriksaan secara bertahap.
Apalagi sebutnya, saat ini Sat Reskrim Polres Nagan Raya, telah menahan oknum Keuchik RI, karena telah terbukti memalsukan surat kuasa penerima Bansos, serta anggaran itu ditarik untuk keperluan pribadi Keuchik tersebut.
Untuk itu, dia berharap, jika ada oknum Keuchik lain yang menyelewengkan anggaran Bansos, agar dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum, guna untuk ditindak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku.
Baca Juga: Tanggapi Saran Pengemudi Ojeg di Jum’at Curhat, Polres Sukabumi Kota Edukasikan Kamseltibcar
"Persoalan penggelapan Bansos PPKM selama pandemi Covid-19, tidak akan diberi ruang bebas bagi pelakunya, sehingga perlu diberikan pelajaran sesuai amal perbuatannya," jelas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.
Pewarta: Rahmat Ritonga
Editor: Admin