-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sembunyikan Sabu di Dusbook Iphone, Pemuda Sukabumi Diciduk Polisi, Cek Faktanya

    Kabiro Sukabumi
    20 Februari 2023, 21:58 WIB Last Updated 2023-02-20T15:51:29Z
    Banner IDwebhost

     

    Sembunyikan Sabu di Dusbook Iphone, Pemuda Sukabumi Diciduk Polisi, Cek Faktanya


    Sukabumi, INDOSATU.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Kembali mengungkap peredaran narkoba.


    Kali ini, Polres Sukabumi Kota menangkap DA (23 tahun), terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 143,83 gram. 


    Baca Juga: Musrenbang untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta


    DA diamankan dari rumahnya, di Jalan RH. Didi Sukardi Pasir Dongke RT 02/04 Kelurahan Gedong Panjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi pada Kamis 16 Februari 2023 lalu.


    Selain sabu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan telepon genggam dari tangan DA.


    Baca Juga: Bupati Humbahas Minta Bidan Desa Bekerja Maksimal Tangani Stunting


    Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi saat ditemui wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (20/2/2023) siang.


    "Memang betul, pada hari Kamis kemarin (16/2), kami kembali berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yaitu saudara DA, di rumahnya di Citamiang Sukabumi," ungkap Yudi kepada awak media.


    Baca Juga: Gerak Cepat Tanggapi Dumas, Warga Rantauprapat Apresiasi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu


    Ia membeberkan, jajarannya berhasil mengamankan sejumlah paket narkoba siap edar dengan berat keseluruhan sebanyak 143,83 gram, serta barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan telepon genggam.


    "Saat kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku, kami menemukan beberapa paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat keseluruhan adalah 143,83 gram yang disembunyikan pelaku di dalam Dusbook iPhone," beber Yudi.


    Baca Juga: Warga Mengeluh, Jalan Provinsi Jawa Barat Cikembar Sukabumi Rusak Parah


    "Hingga saat ini, DA masih diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya tersebut, kami menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," sambungnya.


    Baca Juga: Sat Tim Reskrim Polres Nagan Raya Bidik Gampong Lain, Terkait Penyalahgunaan Dana Bansos PPKM


    "Kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba," tambahnya.


    "Mari kita jadikan Kota Sukabumi yang kita cintai ini menjadi kota yang bebas narkoba," pungkasnya.


    (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini