Massa aksi Koman Koran sampaikan dugaan korupsi proyek multiyears Rp 2,7 triliun | Foto: Toni Hutagalung |
Medan, INDOSATU.ID - Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) merespon secara baik tuntutan Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi dan Penindasan (Koman Koran) soal dugaan korupsi proyek multiyears Rp 2,7 triliun, Rabu (15/2/2023).
Dugaan tindak pidana korupsi itu, kata Koman Koran, melibatkan Biro Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Provinsi Sumut.
Baca Juga: Kena PHK Karena Pandemi Corona, Suami Istri Jual Keset Kaki Door To Door
Baca Juga: Kena PHK Karena Pandemi Corona, Suami Istri Jual Keset Kaki Door To Door
Biro PBJ Sumut diduga kuat terlibat memuluskan pemenang proyek multiyears Rp 2,7 triliun dan pembohongan publik, khususnya masyarakat Sumut.
Yos A Tarigan, selaku Kasi (Kepala Seksi) Penerangan Hukum Kejati Sumut mengatakan, agar mahasiswa yang tergabung Organisasi Koman Koran membuat laporan secara resmi melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Baca Juga: Mega Korupsi dan Pembangunan Nasional | Fauzan Azmi
Baca Juga: Mega Korupsi dan Pembangunan Nasional | Fauzan Azmi
Dirinya meyakinkan mahasiswa, bahwa laporan tersebut akan diterima secara baik oleh mereka.
Ia juga menambahkan, Kejati Sumut tidak hanya menerima informasi besar dari masyarakat, namun katanya, informasi kecil pun akan tetap ditanggapi oleh mereka.
"Jika ada data dan fakta, silahkan disampaikan lewat PTSP. Kita siap menerima informasi masyarakat. Jadi, sekecil apapun informasi masyarakat tentunya sangat berharga," kata Yos A Tarigan di hadapan massa aksi yang terdiri dari puluhan mahasiswa itu.
Baca Juga: Baru Terbentuk 2 Hari Partai Yang Didirikan Pemuda 27 Tahun Ini Telah Menerima 10 Ribu Anggota
Baca Juga: Baru Terbentuk 2 Hari Partai Yang Didirikan Pemuda 27 Tahun Ini Telah Menerima 10 Ribu Anggota
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut itu juga mengatakan, pihaknya akan mempelajari laporan dugaan korupsi proyek Rp 2,7 triliun yang disampaikan mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Koman Koran.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi dan Penindasan (Koman Koran) menyampaikan laporan dugaan korupsi proyek multiyears Rp 2,7 triliun.
Pasalnya, Biro Pengadaan Barang Jasa Provinsi Sumut merupakan pihak yang berwenang merumuskan kebijakan secara elektronik di bidang pengadaan barang dan jasa terindikasi kuat terlibat memuluskan pemenang proyek dan harus bertanggungjawab.
Baca Juga: Wahidin Peluk Istrinya Yang Sedang Hamil Saat Komplotan Begal Todongkan Pistol
Baca Juga: Wahidin Peluk Istrinya Yang Sedang Hamil Saat Komplotan Begal Todongkan Pistol
Sebab, Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Sumut yang dikomandoi Bambang Pardede hanya satuan kerja (satker) anggaran proyek multiyears
Organisasi Koman Koran menilai, mega proyek Rp 2,7 triliun merupakan pembohongan publik sepanjang sejarah.
Ketua Umum Koman Koran, Dedi A Ritonga mengatakan, proses tender proyek multiyears yang dimenangkan PT. WK, perusahaan anak BUMN pemenang tunggal.
Baca Juga: dr. Sofyan Tan Resmikan Sarana Olahraga Terbuka Untuk Masyarakat Kota Medan
Baca Juga: dr. Sofyan Tan Resmikan Sarana Olahraga Terbuka Untuk Masyarakat Kota Medan
Sementara fakta di lapangan ternyata pekerjaan justru di subkontrak ke pihak kontraktor lokal. Sialnya, target 33 % tahun 2022 lalu tidak tercapai.
"Kami menilai pelaksanaan proyek tidak maksimal. Faktanya masih banyak ruas jalan tahun 2022 seharusnya dikerjakan justru terbengkalai," ucap Dedi.
"Artinya, target 33 persen di tahun lalu tidak tercapai. Kita minta Kejati Sumut turun tangan mengusut tuntas tanpa tebang pilih hingga tuntas," ucapnya lagi.
Baca Juga: Video Viral Satpol PP Banting Seorang Ibu, Ternyata Begini Kejadian Sebenarnya
Baca Juga: Video Viral Satpol PP Banting Seorang Ibu, Ternyata Begini Kejadian Sebenarnya
Lanjut Dedi, ia menyebutkan, pihaknya mendesak Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Kepala Biro PBJ Provinsi Sumut dan Ketua Pokja (Kelompok Kerja).
Dirinya menduga, Biro PBJ dan Pokja telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam proses tender proyek bernilai triliunan rupiah itu.
"Kita minta Kejatisu memeriksa seluruh dokumen pengadaan barang dan jasa proyek Rp 2,7 triliun, dan seluruh anggota Pokja," ujarnya.
Baca Juga: Bentrok Hingga Dua Petani Meninggal, Begini Kronologi Lahan Menurut Petani Pagar Batu
Baca Juga: Bentrok Hingga Dua Petani Meninggal, Begini Kronologi Lahan Menurut Petani Pagar Batu
"Kami menduga keterlibatan tim turut memanipulasi proses tender proyek ini," ungkap Dedi.
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut, Ir Bambang Pardede, M.Eng., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, terkait tuntutan mahasiswa, belum menjawab.
Penulis berita: Toni Hutagalung
Editor: Admin