-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tangkap Pengedar Ganja, 3 Paket Ganja Siap Edar Diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota

    Kabiro Sukabumi
    28 Februari 2023, 14:18 WIB Last Updated 2023-02-28T08:04:13Z
    Banner IDwebhost

     

    Tangkap Pengedar Ganja, 3 Paket Ganja Siap Edar Diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota


    Sukabumi, INDOSATU.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering seberat 40,95 gram yang dilakukan terduga pelaku RR (29 tahun). RR berikut barang bukti daun ganja kering tersebut berhasil diamankan di Jalan Babakan Sirna Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jum’at (24/2/2023).


    Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi menyampaikan, jajarannya berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 40,95 gram yang terbagi dalam Tiga paket tersebut saat mengamankan RR di wilayah Sukaraja Sukabumi.


    Tangkap Pengedar Ganja, 3 Paket Ganja Siap Edar Diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota


    "Memang betul, pada Jum’at (24/2) lalu, kami berhasil mengamankan RR, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis daun genja kering di pinggir Jalan babakan Sukaraja Sukabumi," ujar Akp Yudi kepada wartawan, Selasa (28/2/2023). 


    "Saat kami lakukan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap RR, kami mendapatkan 3 paket daun ganja kering dengan berat total 40,95 gram dan 1 (Satu) unit telepon genggam yang disembunyikan di dalam kantong plastik," sambungnya.


    Ia juga mengatakan, jajarannya akan melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran daun ganja kering yang diungkapnya tersebut.


    "Rencananya pengungkapan ini akan terus kami kembangkan, karena menurut pengakuan RR, daun ganja kering tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya sudah kami ketahui," kata AKP Yudi.


    Sedangkan untuk RR yang berhasil kami amankan ini, kami akan menerapkan pasal 114 (1) dan pasal 111 (1) Undang -undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.


    (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini