Terkait Nenek di Sukabumi Yang Dilaporkan Ke Polisi Pada Perkara Penganiayaan, Ini Kata Kapolres |
SUKABUMI, INDOSATU.ID - Menanggapi pemberitaan mengenai seorang nenek dari korban pencabulan yang dilaporkan ke Polisi atas tuduhan penganiayaan di beberapa media, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin, angkat bicara.
Kapolres Sukabumi Kota itu memastikan penanganan kasus tersebut masih berlangsung di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
"Proses penyidikan masih berlangsung. Kami dari pihak penyidik akan melakukan gelar perkara sebagai wujud kecermatan dan kehati-hatian penyidik untuk menetapkan tersangka dalam beberapa waktu mendatang," ujar AKBP SY. Zainal Abidin pada konferensi pers di aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Sabtu (4/2/2023) malam.
Baca Juga: Metode Gasing, dari Humbahas Ke Seluruh Indonesia
Ia mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi pada perkara pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, salah satunya adalah SAI (61 tahun).
"Mendasari keterangan saksi yang kami lakukan, pemeriksaan sejumlah 11 orang mengarah ke 2 orang laki-laki yang sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi," ungkap AKBP SY. Zainal Abidin.
"Sampai dengan saat ini proses penyidikan yang kita lakukan masih fokus dan mengarah kepada Dua orang laki-laki yang mendasari korban maupun saksi lainnya yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban dalam hal ini RP," lanjutnya.
Baca Juga: Sebagai Organisasi Jurnalis, DPC PJS Touna Mendaftar ke Kesbangpol
Menyikapi informasi yang beredar di berbagai media, AKBP SY. Zainal Abidin meminta kepada seluruh masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
"Kami meminta kepada seluruh pihak yang terlibat dengan kejadian ini untuk bersabar, menahan diri," harapnya.
"Serahkan proses penyidikan ini kepada Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dan akan kami proses kejadian ini sesuai dengan SOP yang berlaku tentang penyidikan tindak pidana," pungkasnya.
(Arif/Kabiro Sukabumi Raya)