Tidak Hanya Sabu, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ungkap Peredaran Obat Berbahaya |
SUKABUMI, INDOSATU.ID - Setelah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu beberapa hari lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa ijin edar.
Perilaku kejahatan itu dilakukan terduga pelaku berinisial MI di sebuah warung di Jalan Pelda Suryanta Gang Swadaya RT 05/04 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: XTC Riau Bukan Geng Motor, Tapi Organisasi Motor Yang Peduli Terhadap Warga Pekanbaru
Dari tangan MI, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 650 butir obat jenis Hexymer dan 28 butir obat jenis Tramadol HCI, serta uang hasil penjualan sebesar 150 ribu rupiah.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi kepada awak media, Minggu (19/2/2023).
Baca Juga: Bupati Humbahas Diskusi Dengan Petani Dalam Pengembangan Food Estate
"Memang betul, tepatnya pada hari Rabu (15/2) kemarin, kami berhasil mengamankan terduga pelaku MI berikut barang bukti 650 butir obat jenis Hexymer dan 28 butir obat jenis Tramadol HCI serta uang hasil penjualan sebesar Rp 150 ribu," ujar AKP Yudi Wahyudi, Minggu (19/2/2023) pagi.
"Terhadap pelaku, kami menerapkan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," jelasnya.
Baca Juga: Anggota DPR RI Haji Irmawan, Bantu Pembangunan Jembatan Gantung di Nagan Raya
Ia juga membeberkan pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan Jajarannya tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat.
"Pengungkapan ini berhasil kami lakukan berkat informasi dari masyarakat, dan hal ini memperlihatkan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas penyalahgunaan narkoba maupun obat berbahaya ini," beber AKP Yudi.
"Kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba maupun obat berbahaya, menjadi pengguna atau pengedar, karena sudah tentu hal ini dapat merusak generasi penerus kita ke depan," sambungnya.
"Bila memang ada masyarakat yang melihat atau mengetahui tentang peredaran narkoba maupun obat berbahaya ini, bisa langsung menginformasikannya kepada kami, sehingga bisa kita lakukan pencegahan atau tindakan hukum," pungkasnya.
(Arif/Kabiro Sukabumi Raya)