-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Vonis Bharada Eliezer 1,5 Tahun, Ketum Pemuda Batak Bersatu Apresiasi Majelis Hakim

    Redaksi
    16 Februari 2023, 16:50 WIB Last Updated 2023-02-16T14:43:07Z
    Banner IDwebhost

    Vonis Bharada Eliezer 1,5 Tahun, Ketum Pemuda Batak Bersatu Apresiasi Majelis Hakim


    Jakarta, INDOSATU.ID - Ketua Umum (Ketum) Organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB), Lambok Sihombing mengapresiasi keputusan majelis hakim dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J).


    Hal itu disampaikannya setelah hakim ketua membacakan vonis hukuman bagi Bharada Eliezer Pudihang Lumiu atau yang sering disebut Bharada E, Rabu (15/2/2023).

     

    Baca Juga: Ayah dan Ibunya Sakit-sakitan, Gadis Cilik ini Jadi Perawat


    "Bharada Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan," ucap Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, SH.,MH.


    Lambok juga menilai vonis hukuman pidana kepada Putri Candrawati (PC) dan Ferdy Sambo (FS) telah sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia.


    Ia pun memprediksi, bahwa pihak kuasa hukum PC dan FS akan melakukan banding terkait vonis hakim yang diterima terdakwa.


    Baca Juga: PBB Deliserdang Ucapkan Belasungkawa Kepada Penasehat PBB Babel


    "Mungkin akan ada upaya banding, ini yang harus kita kawal, sehingga tidak terjadi pengurangan hukuman bagi seluruh pelaku yang terlibat," tuturnya, dilansir dari laman pelitabatak com, Kamis (16/2/2023).


    Oleh karena itu, lanjut Lambok, Organisasi PBB akan terus memonitoring kasus tersebut, bila mana banding benar-benar diajukan kuasa hukum PC dan FS.


    "Sebagaimana dalam aksi yang telah kita lakukan di sejumlah kota besar di Indonesia, kita mendukung majelis hakim menegakkan keadilan untuk kasus ini. Sehingga hari ini, kita mengapresiasi keputusan majelis hakim," ujarnya.

     

    Baca Juga: Sungai Deli Sumut Meluap, PBB Bantu Anggota dan Masyarakat Korban Banjir


    Sementara itu, pengakuan PC yang mengaku dilecehkan almarhum Brigadir J tidak terbukti, Lambok pun mengatakan bahwa pengakuan itu merupakan sebuah kebohongan.

     

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menangani kasus tersebut telah melakukan SP3 (dihentikan) terhadap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J.


    Sebagaimana diberitakan, majelis hakim PN Jaksel dalam persidangan membacakan vonis untuk Ferdy Sambo dengan menjatuhkan pidana hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

     

    Baca Juga: Terharu, Anak Pemulung dan Tukang Tambal Ban Lolos Menjadi Anggota Polri


    Jaksa meyakini FS telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 


    FS juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


    Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan FS. 


    Jaksa pun menyimpulkan bahwa FS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas meninggalnya almarhum Brigadir J.

     

    Baca Juga: Peduli Warga Yang Sakit-sakitan, PBB Namorambe Serahkan Bantuan Sembako


    Publik menilai, sanksi hukum yang ditetapkan majelis hakim adalah harapan baru bagi dunia peradilan di Indonesia.


    FS pun dinilai pantas dijatuhkan hukuman seberat-beratnya, karena telah merekayasa penghilangan nyawa seseorang yang merupakan ajudannya sendiri. 


    Sebagaimana dalam vonis, hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa adalah pembunuhan dengan korban yang merupakan ajudan sejak tiga tahun terakhir.

     

    Baca Juga: Posting Video Jalan Rusak di Medsos, Pria ini Diamankan Polisi Kemudian Dibebaskan


    Atas vonis majelis hakim tersebut, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menilai narasi yang dibuat hakim atas vonis ringan terhadap Bharada E merupakan format modern. 


    Mafmud memandang vonis tersebut tidak seperti kebanyakan hakim pada umumnya yang masih menggunakam format zaman Belanda.


    "Narasinya tidak seperti format zaman Belanda yang dipakai oleh hakim-hakim zaman sekarang masih banyak tuh format zaman Belanda. Ini format modern sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada kita untuk dicerna dengan bagus pula," kata Mahfud, dilansir dari laman suara com.


    Vonis Hakim Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kecuali Bharada Eliezer


    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut FS dengan hukuman penjara seumur hidup, dan penjara 8 tahun bagi PC.


    Sementara majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan JPU. Hakim memvonis FS dengan hukuman mati, dan penjara 20 tahun terhadap PC.

     

    Baca Juga: Perkosa Putri Kandung, Pria Ini Terancam Penjara 15 Tahun dan Kebiri Kimia


    Demikian pula dengan 2 (dua) terdakwa lainnya, Kuat Ma'aruf (KM) dan Ricky Rizal (RR). Sebelumnya, JPU menuntut KM 8 tahun penjara, sama dengan RR dituntut 8 tahun penjara, begitu pula dengan PC, JPU menuntutnya 8 tahun penjara.


    Sedangkan Bharada E, JPU menuntutnya 12 tahun. Sementara majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan. (Naek/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini