3 Lagi Pelaku Penganiayaan Anggota TNI Ditangkap Satreskrim Polresta Deli Serdang |
Deli Serdang, INDOSATU.ID - Polresta Deli Serdang kembali menangkap 3 (tiga) orang pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota TNI yang terjadi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pelaku berinisial IA telah diamankan Polresta Deli Serdang melalui kesatuan personil Sat Reskrim.
IA, salah satu pelaku penganiayaan terhadap anggota TNI AD beberapa waktu lalu menyerahkan diri untuk pertama kali.
Setelah itu, 3 (tiga) orang lagi tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI itu turut berhasil diamankan Polresta Deli Serdang, Senin (06/03/2023).
Baca Juga: Laku Spiritual Agama Apapun Mampu Menghantar Memasuki Wilayah Agama Yang Luas dan Berkualita
3 pelaku yang diamankan, diantaranya DP (37 tahun), ia juga menyerahkan diri ke Polresta Deli Serdang pada tanggal 26 Februari 2023 kemarin.
Kemudian FNS alias F (32 tahun), dan WSB alias R (36 tahun) berhasil diciduk Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dari Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga: KPK Ajak Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi Yang Konstruktif, Bukan Opini Kontraproduktif
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, S.IK., MH., melalui Kasat Reskrim, Kompol Kadek Heri Cahyadi, SH., S.IK., MH., membenarkan kabar penangkapan terhadap 3 pelaku.
Termasuk penangkapan 2 (dua) orang tersangka dari wilayah Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Tanah Karo.
"Benar bahwa Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah menangkap 2 (dua) orang lagi daftar pencarian orang (DPO) tersangka kasus penganiayaan terhadap Anggota TNI AD," ucap Kasatreskrim Polresta Deli Serdang itu.
Masih kata Kompol Kadek, penangkapan terhadap 2 (dua) pelaku bermula dari adanya informasi yang didapat oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang tentang keberadaan 2 (dua) orang tersangka.
Baca Juga: Pemerintah Dinilai Anaktirikan Peternak Babi
Setelah mendapat info, tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi. Alhasil, pada Sabtu 4 Maret 2023, Tim Resmob berhasil menciduk kedua tersangka tanpa perlawanan.
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dan dituntut kurungan penjara selama 7.
"Kepada para pelaku ini dijerat Pasal 170 Ayat (1), (2), Subsider Pasal 351 Ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara," sebut Kasat Reskrim.
"Hingga saat ini sudah 4 (empat) pelaku yang diamankan, dan selanjutnya Sat Reskrim Polresta Deli Serdang terus melalukan pengembangan dan pencarian terhadap 3 (tiga) tersangka daftar pencarian orang (DPO) lagi yang masih buron," tutup Kompol Kadek Heri Cahyadi.
Penulis berita: Zulkarnain Lubis
Editor: Lian