Laris Nainggolan, Komandan Regu Satpam PT Umada yang menjadi korban penganiayaan | Foto: Alisahbana/indosatu.id |
Labuhanbatu, INDOSATU.ID - Kelapa Desa (Kades) Kebun Pernantian, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ZA (40 tahun) beserta adiknya berinisial I (33 tahun) warga Desa Kebun Pernantian ditetapkan sebagai tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Labuhanbatu.
Namun hingga saat ini, pelaku yang juga menjabat sebagai Kades Desa Kebun Pernantian itu tidak ditahan Polres Labuhanbatu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media indosatu.id, sebelumnya, korban penganiayaan bernama Laris Nainggolan melaporkan ZA ke Polres Labuhanbatu, dengan no laporan:LP/B/73/Vlll/SPKT/SEK. MARBAU. RES-LABUHANBATU/POLDASU Tanggal 11 Agustus 2023.
Baca Juga: Video Wabup Humbahas Main Lato-lato dengan Bawang Putih Viral, Tuai Komentar Pro dan Kontra
Laporan tersebut disampaikannya pasca menerima tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh ZA di depan pintu gerbang PKS (Pabrik Kelapa Sawit) PT Umada.
Usai membuat laporan, proses laporan yang disampaikan Laris Nainggolan mengendap di Polres Labuhanbatu hingga berbulan-bulan.
Surat laporan Laris Nainggolan yang disampaikan ke Polsek Marbau Polres Labuhanbatu | Foto: Alisahbana/indosatu.id |
Bahkan menurut informasi, laporan tersebut sudah dilayangkan sejak 6 (enam) bulan lalu.
"Sudah berjalan 7 bulan proses laporanku ini bang, Si Kades pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi sampai sekarang, Si Kades santai aja kutengok bang," tutur Laris Nainggolan, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga: Tangkap Pengedar Ganja, 3 Paket Ganja Siap Edar Diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota
Dia juga sangat kecewa, meski telah dilaporkan ke Polsek Marbau terkait penganiyaan yang dialaminya, hingga kini belum ada kejelasan hukum.
Malah sebaliknya, Surat Perintah Penyedikan Nomor : SP. Sidik/490/Vlll/RES.1.6/2022/Reskrim, Tanggal 3 Agustus 2022, Laris Nainggolan dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik.
"Saya sangat kecewa waktu itu sikap aparat polisi yang menetapkan saya sebagai tersangka, padahal laporanku aja belum tau kejelasannya. Sudah sampai mana prosesnya," ucap Laris.
"Namun kemudian, Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Labuhanbatu menetapkan ZA menjadi tersangka, namun hingga saat ini tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak ada jawaban.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdy Marzuki saat dikonfirmasi terkait penetapan ZA menjadi tersangka hanya menjawab singkat.
"Siap bang," jawab Rusdy selaku Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, melalui pesan WhatsApp, Jum'at (3/3/2023).
Pewarta: Alisahbana
Editor: Leo