LN |
Labuhanbatu, INDOSATU.ID - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menetapkan LN (39 tahun) menjadi tersangka atas laporan Kepala Desa (Kades) Desa Kebun Pernantian, Jainul Akmal.
LN merupakan warga Gang Amal Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA-IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga: Terkait Dugaan Barbut Dijual, LPSHRI Akan Laporkan Kanit Reskrim Polsek Torgamba ke Poldasu
Baca Juga: Terkait Dugaan Barbut Dijual, LPSHRI Akan Laporkan Kanit Reskrim Polsek Torgamba ke Poldasu
Penetapan LN menjadi tersangka berdasarkan Laporan Polisi LP/B/1663/Vll/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tertanggal 11 Agustus 2022.
Informasi yang dihimpun awak media indosatu.id, LN dijadikan tersangka terkait kasus pemukulan yang dilaporkan Kades Perkebunan Pernantian, Jainul Akmal, yang dilakukan LN.
Baca Juga: Kepergok Pesan Sabu, Mantan Camat dan Anggota DPRD Kota Pekalongan Ditangkap BNN
Baca Juga: Kepergok Pesan Sabu, Mantan Camat dan Anggota DPRD Kota Pekalongan Ditangkap BNN
Peristiwa pemukulan itu terjadi pada Kamis (11/8/2022) tahun lalu, sekitar pukul 18.00 WIB atau jam 6 sore.
Namun, tersangka meminta dirinya agar ditahan Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Labuhanbatu.
Baca Juga: Gerebek Narkoba di Kampung Bahari, DPP KNPI Apresiasi Kombes Pol Wibowo
Baca Juga: Gerebek Narkoba di Kampung Bahari, DPP KNPI Apresiasi Kombes Pol Wibowo
"Saya meminta agar saya ditahan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, karena saya sudah dijadikan tersangka," ujar LN, Kamis (2/3/2023).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdy Marzuki ketika dikonfirmasi terkait kasus tersebut, ia mengatakan bahwa kasus sedang bergulir.
Baca Juga: Tulis Berita Tentang Narkoba, Wartawan di Panai Tengah Labuhanbatu Diancam Dibunuh
Baca Juga: Tulis Berita Tentang Narkoba, Wartawan di Panai Tengah Labuhanbatu Diancam Dibunuh
"Masih berjalan bang," terang Rusdy melalui pesan singkat WhatsApp.
Pewarta: Alisahbana
Editor: Dika