-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aneh, Korban Penganiayaan di Labura Jadi Tersangka, Begini Kata Kasatreskrim Polres Labuhanbatu

    Redaksi
    03 Maret 2023, 03:56 WIB Last Updated 2023-03-16T06:18:20Z
    Banner IDwebhost

    LN

    Labuhanbatu, INDOSATU.ID - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menetapkan LN (39 tahun) menjadi tersangka atas laporan Kepala Desa (Kades) Desa Kebun Pernantian, Jainul Akmal.

    LN merupakan warga Gang Amal Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA-IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut).

    Baca Juga: Terkait Dugaan Barbut Dijual, LPSHRI Akan Laporkan Kanit Reskrim Polsek Torgamba ke Poldasu

    Penetapan LN menjadi tersangka berdasarkan Laporan Polisi LP/B/1663/Vll/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tertanggal 11 Agustus 2022.

    Informasi yang dihimpun awak media indosatu.id, LN dijadikan tersangka terkait kasus pemukulan yang dilaporkan Kades Perkebunan Pernantian, Jainul Akmal, yang dilakukan LN.

    Baca Juga: Kepergok Pesan Sabu, Mantan Camat dan Anggota DPRD Kota Pekalongan Ditangkap BNN

    Peristiwa pemukulan itu terjadi pada Kamis (11/8/2022) tahun lalu, sekitar pukul 18.00 WIB atau jam 6 sore.

    Namun, tersangka meminta dirinya agar ditahan Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Labuhanbatu.

    Baca Juga: Gerebek Narkoba di Kampung Bahari, DPP KNPI Apresiasi Kombes Pol Wibowo

    "Saya meminta agar saya ditahan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, karena saya sudah dijadikan tersangka," ujar LN, Kamis  (2/3/2023).

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdy Marzuki ketika dikonfirmasi terkait kasus tersebut, ia mengatakan bahwa kasus sedang bergulir.

    Baca Juga: Tulis Berita Tentang Narkoba, Wartawan di Panai Tengah Labuhanbatu Diancam Dibunuh

    "Masih berjalan bang," terang Rusdy melalui pesan singkat WhatsApp.

    Pewarta: Alisahbana
    Editor: Dika
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini