-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Buron Satu Bulan, Terduga Pencuri Laptop Puskesmas di Sukabumi Diciduk Polisi

    Kabiro Sukabumi
    10 Maret 2023, 15:38 WIB Last Updated 2023-03-10T08:51:16Z
    Banner IDwebhost

     

    Buron Satu Bulan, Terduga Pencuri Laptop Puskesmas di Sukabumi Diciduk Polisi


    Sukabumi, INDOSATU.ID - Unit Reskrim Polsek Baros Resor Sukabumi Kota mengamankan J (45 tahun), terduga pelaku pencurian satu unit Laptop milik Puskesmas Kebonpedes di kawasan pemukiman warga di Cicadas Girang Baros Kota Sukabumi,  Kamis (9/3/2023) malam.


    Selain mengamankan J, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu unit Laptop dan Satu unit sepeda motor.

     

    Baca Juga: Tolak Penggusuran, Warga Desa Sena Kabupaten Deli Serdang Adakan Dzikir Akbar


    Kapolsek Baros, Kompol Heri Hermawan mengatakan, penangkapan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil dilakukan setelah Jajarannya melakukan upaya penyelidikan selama hampir Satu bulan.


    Buron Satu Bulan, Terduga Pencuri Laptop Puskesmas di Sukabumi Diciduk Polisi


    "Memang betul, terduga pelaku pencurian laptop milik Puskesmas Kebonpedes yang sempat terjadi pada pertengahan bulan Februari 2023 kemarin berhasil kita amankan tadi malam di salah satu rumah teman terduga pelaku di Jayamekar Baros Sukabumi," kata Kompol Heri saat ditemui awak media di Mapolsek Baros, Jum'at (10/3/2023).


    "Kami juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa Satu unit Laptop dan Satu unit sepeda motor yang diduga sempat dituntun terduga pelaku saat melancarkan aksinya di rumah korban," jelasnya.

     

    Baca Juga: Diduga Pemecatan Sepihak, Karyawan PT PAL di Deli Serdang Akan Tuntut Perusahaan


    Kini terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Baros guna menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.


    Sebelumnya, peristiwa pencurian sempat terjadi di rumah korban, Ulfa Fauziah di Kawasan Perumahan Syifa Residence Blok H nomor 21 RT.03/05 Kelurahan Jayamekar Kecamatan Baros Kota Sukabumi pada Jum’at (17/2/2023) dini hari.

     

    Baca Juga: Pemda Dukung Lembaga Auditor dan Kejatisu, Menguak 2 Laporan Dugaan Korupsi di Batu Bara


    Peristiwa pencurian tersebut diduga dilakukan pelaku dengan merusak jendela rumah korban dan mengambil Satu unit Laptop serta Satu Unit sepeda motor milik korban. 

     

    Aksi terduga pelaku diduga sempat diketahui warga sekitar sehingga terduga pelaku hanya berhasil membawa Satu unit Laptop dan meninggalkan sepeda motor korban tidak jauh dari rumah korban.


    (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini