Diduga Lakukan Uji Coba, Warga Nyalindung Sukabumi Bawa Kabur Sepeda Motor |
Sukabumi, INDOSATAU.ID - Unit Reskrim Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota mengamankan R (35 tahun) usai ditangkap warga karena diduga telah melakukan pencurian dan penipuan satu unit sepeda motor, Sabtu (18/3/2023) siang.
Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Diduga Tangkap Lepas Pengguna Narkoba
Peristiwa tersebut berawal saat R berpura-pura hendak membeli Satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik A Dimyati (50 tahun) yang dipublikasikan Muhammad Ardiansyah (19 tahun) di media sosial.
Baca Juga: DPO Korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran di Madina Ditangkap Kejati Sumut
Usai berkomunikasi di media sosial, terduga pelaku R menyuruh Muhammad Ardiansyah untuk membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Cisaat, tepatnya di sebuah kedai mie ayam bakso di Kampung Panyindangan Desa Selajambe Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Diduga Lakukan Uji Coba, Warga Nyalindung Sukabumi Bawa Kabur Sepeda Motor |
Setelah keduanya bertemu di warung, terduga pelaku R meminta kunci kontak untuk melakukan uji coba terhadap sepeda motor yang akan dibelinya.
Akan tetapi, terduga pelaku membawa sepeda motor tersebut hingga ke ujung jalan dan diketahui oleh pemilik sepeda motor A Dimyati (50 tahun) yang mengejar dan menarik handle belakang hingga membuat terduga pelaku terjatuh dari sepeda motor dan melarikan diri ke pesawahan.
Baca Juga: Terima Laporan Masyarakat, Tim Elang Polres Nagan Raya Langsung Gerak Cepat Tangkap Penjual Sabu
Melihat hal tersebut, A Dimyati meneriaki terduga pelaku dengan sebutan "maling" hingga akhirnya berhasil diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Mapolsek Cisaat.
Sementara itu, Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, terduga pelaku R masih diamankan di Mapolsek Cisaat untuk kepentingan penyidikan.
"Memang betul, pada hari Sabtu (18/3) kemarin, kami mengamankan R yang sebelumnya diamankan warga karena diduga telah melakukan pencurian dan penipuan Satu unit sepeda motor dengan modus uji coba sebelum transaksi jual beli kendaraan," kata Kompol Deden kepada awak media, Minggu (19/3/2023).
"Saat ini terduga pelaku masih kita amankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan. Bila semua unsur tindak pidananya masuk, R terancam pasal 362 jo pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tandasnya.
(Arif/Kabiro Sukabumi Raya)