-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dinilai Tidak Konsisten, Saksi Pada Sidang Kasus 'RENA' di Purwakarta Berpeluang Jadi Tersangka

    Redaksi
    01 Maret 2023, 13:51 WIB Last Updated 2023-03-01T07:06:30Z
    Banner IDwebhost

    Dinilai Tidak Konsisten, Saksi Pada Sidang Kasus 'RENA' di Purwakarta Berpeluang Jadi Tersangka


    Purwakarta, INDOSATU.ID - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh 4 oknum wartawan di Purwakarta terhadap korban sejumlah kepala desa telah sampai di tahap pemeriksaan saksi-saksi.

    Sidang lanjutan 4 oknum wartawan 'R E N A' berlanjut dengan mendengarkan agenda keterangan para saksi yang telah digelar hari ini di Pengadilan Negeri Purwakarta, Selasa (28/2/2023).

    Tiga orang saksi dihadirkan dipersidangan untuk dimintai keterangan. Saksi-saksi tersebut antara lain Kades Pasanggrahan, Adam, Sekdes Cihanjawar, Ijudin dan Kades Cihanjawar, Dedi Supriyatna.

    Setelah diberi beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gogo dan Miftah, para saksi memberikan keterangan mereka mengenai kronologi kejadian.

    Menurut keterangan Dedi sebagai Kepala Desa Cihanjawar, dirinya mendapat telepon dari Sekdes Cihanjawar bahwa ada wartawan yang mau mensurvei mengenai pelaksanaan ketahanan pangan dan hewani di Desa Cihanjawar.

    Dedi menambahkan bahwa sekdesnya menelepon dan memberitahu dirinya bahwa saat itu salah satu dari wartawan tersebut meminta sejumlah uang.

    Karena takut diberitakan hal yang buruk-buruk, maka Dedi memerintahkan sekdesnya untuk 'membereskan' dengan memberikan uang sebesar 4 juta rupiah kepada para wartawan tersebut.

    Meski begitu, selama persidangan berlangsung, keterangan dari saksi Dedi dinilai tidak konsisten dan berbelit-belit, karena berbeda dengan apa yang saksi katakan kepada penyidik.

    "Pokoknya mah saya takut aja pak," ujar Dedi kepada hakim ketua, Mohamad Reza, setelah hakim ketua bertanya mengenai pendapatnya bagaimana apabila keterangan saksi di berita acara berbeda dengan yang disampaikan saksi di persidangan.

    "Bagaimana bisa menyelesaikan permasalahan di desa jika menjawab pertanyaan dalam sidang saja 'melantur'," ungkap hakim ketua.

    "Bahaya Indonesia jika dipimpin kades seperti ini," kata hakim ketua.

    Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, NR. Icang Rahardi, SH., mengatakan, "Ada hal yang sangat fundamental yang harus dikupas di pengadilan," ucapnya, di depan kantor halaman pengadilan Purwakarta pada saat sidang berakhir.

    Icang juga menambahkan, perkataan saksi tidak sesuai dengan apa yang sudah diungkapkan pada berita acara pemeriksaan, sehingga saksi dianggap tidak konsisten.

    Atas hal ini, Icang meminta kasus ini diberikan penegakan yang seadil-adilnya oleh Majelis Hakim.

    Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari Selasa (7/3/2023), dengan agenda yang sama, mendengarkan kesaksian para Kades yang dihadirkan JPU.

    Pewarta: Dodi
    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini