Dor! Residivis Curat Tersungkur Diterjang Timah Panas Polisi di Sukabumi |
Sukabumi, INDOSATU.ID - Dua orang residivis terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor berhasil dibekuk aparat Polsek Nagrak Polres Sukabumi, kedua pelaku terpaksa dihadiahkan timah panas oleh polisi saat penangkapan.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, jajaran Polsek Nagrak telah berhasil menangkap terduga pelaku Curat.
Baca Juga: Miliki Paket Sabu Siap Edar, Warga Nagrak Sukabumi Dibekuk Polisi
Kedua pelaku RY (39) dan IR (49) Diamankan disebuah rumah yang berlokasi di jalan Suryakencana Nagrak, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (23/02/23) sekira pukul 04.00 WIB dini hari.
"Kami dan tim opsnal berhasil menangkap para terduga pelaku Curat, setelah dua hari melakukan penyelidikan dan pengintaian yang didasari atas informasi dari masyarakat," ungkap Iptu Teguh Putra Hidayat, kepada awak media dalam pers rilisnya, pada Rabu (01/03/2023) sore di Mapolsek Nagrak.
Lanjutnya, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai tindak tanduk kedua residivis ini, sehingga masyarakat menginformasikan kepada polisi.
Baca Juga: Sempat Tertahan, Bayi di RS.Kasih Insani Namorambe Sudah Pulang Berkat Dermawan No Name
"Penyelidikan kasus curat yang diduga melibatkan dua pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan sepeda motor di dua TKP yaitu di Perumahan Balekambang yang berlokasi di Desa Balekambang Nagrak," sambungnya.
Menurutnya, kejadian Curat yang diduga dilakukan oleh kedua pelaku RY dan IR terjadi pada satu tahun ke belakang, tepatnya tanggal 25 Februari 2021.
"Dua orang pelaku ini merupakan residivis dalam kasus Curanmor dan satunya lagi residivis kasus penipuan dan penggelapan," ujar Teguh.
Baca Juga: Lokasi Peredaran Narkoba Diduga Menjamur, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Dituding Terima Upeti
Kemudian Teguh memaparkan, bersamaan dengan penangkapan kedua terduga pelaku curat itu, turut diamankan juga berbagai barang bukti berupa, kunci letter T, kunci palsu yang terbuat dari besi berujung lancip, pipa besi, shockbreaker sepeda motor yang sudah dimodifikasi dan 1 (satu) unit sepeda motor.
"Para pelaku ini beraksi dimalam hari dengan sasaran sepeda motor yang terparkir dihalaman rumah atau garasi dengan terlebih dulu merusak kunci gembok pagar atau gerbang menggunakan batang pipa besi yang sudah di modifikasi dan kemudian merusak kunci stang motor dengan kunci letter T lalu kabur membawa kendaraan sepeda motor," jelas Teguh.
Baca Juga: Mahasiswa Minta Dugaan Korupsi Beasiswa KIP di Univa Labuhanbatu Diusut Tuntas
Kepada kedua pelaku, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya karena keduanya akan melarikan diri pada saat hendak ditangkap serta membahayakan petugas.
Teguh menegaskan kepada kedua terduga pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.
(Arif/Kabiro Sukabumi Raya)