DPO Korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran di Madina Ditangkap Kejati Sumut |
Medan, INDOSATU.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana atas nama Muhammad Khaidir Nasution, SH., Ptnh alias MKN, Selasa (14/3/2023).
Terpidana diamankan dari depan Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution Medan, sekitar pukul 20.42 WIB malam.
Baca Juga: Proses Hukum Sengketa Tanah Udayana, I Nyoman Suastika Mendapat Dukungan Publik
Menurut Kepala Kejati Sumut, Idianto, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH., MH., mengatakan bahwa terpidana MKN sudah 7 bulan ditetapkan jadi DPO, Rabu (15/3/2023) malam.
Kemudian, setelah diketahui keberadaannya langsung diikuti dari rumahnya.
Saat penangkapan, MKN bersikap kooperatif, dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Jajaran Pengurus DPW LPPI Sumut Silaturahmi Dengan Tokoh Nasional di Medan
Terpidana MKN, lanjut Yos A Tarigan, sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang tindak pidana korupsi 'Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina_red)'.
Tindakan itu dilakukannya sekitar tahun 2008 di Kecamatan Batahan, Madina.
Baca Juga: Warga Dogiyai Tolak Pembangunan Marpolres, Alfred Anouw: Ini Murni Aspirasi Rakyat
"Berdasarkan putusan MA, terpidana Muhammad Khaidir Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," jelas Yos.
Sebelumnya, mantan Kepala Seksi (Kasi) Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal itu, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan penjara.
Baca Juga: PA Diduga Perkosa Bule Cantik Norwegia di Villa
Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, pada Senin 3 Agustus 2020, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara pada persidangan berikutnya menjatuhkan vonis bebas.
Menurutnya, MKN tidak terbukti melakukan korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigran yang berhak.
Baca Juga: Politik Bukan Hanya Untuk Orang Kaya, Caleg Ini Bikin Spanduk Dirinya Dari Karung Bekas
Namun, salah satu hakim anggota, Felix Da Lopez menyampaikan sikap dissenting opinion (berbeda pendapat).
"Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi, dan Putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara," jelas Yos.
Baca Juga: Viral, Seorang Dosen Kepergok Satu Kamar Dengan Mahasiswinya, Ini Videonya
Lebih lanjut, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa terpidana MKN diserahkan ke Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Madina untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya.
"Kita menghimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO," tegasnya. (Red)