DPRD Kota Lubuklinggau Sahkan 29 Raperda | Foto: Alfa/indosatu.id |
Lubuklinggau, INDOSATU.ID - Wakil WaliKota Lubukinggau, H Sulaiman Kohar menghadiri kegiatan rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau.
Kali ini dengan agenda program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), Senin (13/3/2023).
Baca Juga: Setiabudi Land Grup Resmikan Kantor Pemasaran Perum Bukit Cibadak Asri, Gelar Syukuran dan Berbagi Asa Bersama Yatim dan Kaum Dhuafa
Rapat dilaksanakan di gedung paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H. Rodi Wijaya.
H. Rodi Wijaya didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Hendri Aster dan Hambali Lukman, untuk memimpin rapt tersebut.
Baca Juga: Kajati Sumut: Tidak Ada Tempat Yang Aman Bagi DPO
Dalam pembahasan, terdapat 29 peraturan daerah, dimana 15 peraturan daerah merupakan perda inisiatif dari DPRD Kota Lubuklinggau.
Sementara 14 raperda merupakn usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau.
Baca Juga: "Pondok Sawit Baga-Baga", Tempat Tongkrongan Beratapkan Langit di Namorambe Deliserdang
Wakil Walikota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar, menyebutkan bahwa Propemperda merupakan upaya membentuk peraturan daerah dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah.
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan amanat Undang-undang 1945.
Baca Juga: Rusak Parah, Jalan Lingkar Selatan Kota Sukabumi Kerap Makan Korban
"Iya, itu untuk melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan dan ikut melaksanakan ketertiban masyarakat," kata Wakil Walikota Lubuklinggau itu.
"Pemerintah Kota Lubuklinggau telah menyampaikan 14 rancangan peraturan daerah kepada Ketua DPRD Kota Lubuklinggau," terangnya.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Kalbar Amankan Kayu Olahan di Wilayah Hukum Polres Melawi
Kemudian, ada 15 raperda inisiatif dari DPRD yang ada dalam propemperda tersebut, yang selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna itu.
Usai disahkan, dan langsung dilaksanakan pendandatangan berita acara atas pengesahan 29 raperda yang dimaksud.
Pewarta: Alfa
Editor: Admin