-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Manejemen PTPN 2: Jual Beli Lahan HGU Dilaporkan ke Kejati Sumut

    Redaksi
    20 Maret 2023, 09:19 WIB Last Updated 2023-03-20T04:16:21Z
    Banner IDwebhost

    Dugaan Jual Beli Lahan HGU PTPN 2 Dilaporkan ke Kejati Sumut

    Medan, INDOSATU.ID - Buntut dugaan melanggar hukum di wilayah lahan yang dikuasai PTPN 2 berujung ke jalur hukum.

    Pasalnya, sekitar ratusan hektar lahan yang dikuasai menejemen PTPN 2 berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 103 diduga menjadi objek yang diperjualbelikan.


    Lahan yang dimaksud berada di Pasar VII Dusun XX Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparanperak, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

    Informasi yang diperoleh awak media ini, sekitar 382 hektar lahan PTPN 2 itu dikabarkan telah disalahfungsikan berdasarkan surat HGU yang diperoleh dari negara.

    Dugaan itu pun menjadi dasar menejemen PTPN 2 membuat laporan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).


    SEVP Manajemen Asset PTPN 2 Pulung Rinandoro melalui Kasubag Humas PTPN-2, Rahmat Kurniawan, mengatakan, kasus penggarapan di lahan HGU dengan nomor 103 Kebun Bulu Cina telah dilapor ke Kejatisu.

    "Langkah itu diambil terkait adanya dugaan jual beli lahan, sehingga menimbulkan kerugian negara. Saat ini sudah dalam proses penyidikan," ungkap Rahmat, Minggu (19/3/2023).

    Ia juga mengatakan, di hari ketiga pelaksanaan okupasi (pembersihan lahan) PTPN 2 di lahan tersebut, sejumlah penggarap mengembalikan lahan yang dikuasainya.


    Penggarap yang mengatas namakan Kelompok Tani Batang Beluh itu telah mengembalikan lahan sawit HGU PTPN 2 seluas 80 hektar yang selama ini dikuasainya.

    Penggarap lainnya, Hendra Surbakti, lanjut Rahmat, Hendra sempat menguasai lahan HGU 103 Kebun Bulu Cina.

    Hendra pun mengucap terima kasih kepada manajemen PTPN 2 karena merasa dihargai, di mana PTPN 2 memberikan bantuan tali asih kepada keluarga yang tinggal di lahan tersebut.


    Masih kata Rahmat, di tahap pertama, keluarga Hendra menerima tali asih untuk bangunan satu gudang dan tiga rumah miliknya yang didirikan di atas lahan 33 hektar kebun sawit yang selama ini dikelolanya.

    Nantinya, keluarga Hendra juga akan menerima tali asih dari pohon sawit seluas 33 hektar yang lahannya dikembalikan ke PTPN 2.

    Di tempat terpisah, Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmadja didampingi Kabag Pemanfaatan dan Pengamanan Aset, Tofan Sidabalok menambahkan, saat ini puluhan alat berat beko yang diturunkan ke lokasi tanah garapan itu telah menumbangkan ribuan hektar tanaman sawit milik warga penggarap.


    Bahkan saat ini sudah mengarah ke areal paling utara yang berbatasan langsung dengan Desa Kota Datar. 

    "Mudah-mudahan hari ini bisa kita selesaikan pembersihan areal seluas 80 hektar itu, sehingga target penyelesaian pembersihan bisa lebih cepat dari rencana. Diharapkan Senin (20/3) besok kelar seluruhnya yang 382 hektar,"ungkapnya.

    Lanjut Ganda, proses inventarisasi dan identifikasi warga penggarap yang menguasai lahan di areal HGU 103 masih terus berlangsung.


    Bagi warga yang selesai diproses dan dibuktikan areal yang dikuasainya langsung diberikan tali asih dalam bentuk uang kontan oleh tim tali asih PTPN 2.

    "Berdasarkan data, sudah 101 warga mendaftar di posko, dan sebagian besar juga sudah langsung menerima tali asih. Selanjutnya warga yang sudah menerima tali asih langsung membongkar bangunan rumah mereka dan mengumpulkannya," terangnya.

    Selain itu, kata Ganda, PTPN 2 juga menyiapkan angkutan truk gratis untuk mengangkut barang milik warga meninggalkan areal HGU 103. (Naek/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini