-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Genggam Sabu di Tangan Kiri, Ucil dan Nani Ditangkap Sat Narkoba Labuhanbatu

    Redaksi
    01 Maret 2023, 13:41 WIB Last Updated 2023-03-01T06:41:17Z
    Banner IDwebhost

    Genggam sabu di tangan kiri, Ucil Diamankan Sat Narkoba Labuhanbatu bersama satu wanita dewasa


    Labuhanbatu, INDOSATU.ID - Kepolisian Resort Labuhanbatu melalui Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan pria inisial TMPSHBG alias Ucil dan wanita dewasa inisial SANI HSB alias Nani, karena diduga memiliki ataupun menguasai narkotika jenis sabu di Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa,(28/02/2023).

    Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.IK., melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, SH., mengatakan, saat ini kedua pelaku telah berhasil diamankan dengan masing-masing berinisial TMPSHBG alias Ucil dan wanita dewasa SANI HSB alias Nani oleh Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

    Dijelaskannya, dari hasil interogasi terhadap pelaku TMPSHBG alias Ucil tersebut, diduga narkotika jenis sabu yang dimiliki atau menguasai satu bungkus plastik klip terbalut satu lembar potongan timah rokok pada genggaman tangan kirinya, diakui pelaku, diperoleh dari seorang berinisial JI, sehingga Tim melakukan pencarian terhadap JI di rumah tinggalnya yang terletak di Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

    Ketika sedang melakukan pencarian, sekira pukul 16.45 WIB, Senin (27/02/2023), oleh Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu tidak menemukan JI berada di rumah tersebut, namun atas keterangan pelaku Ucil, bahwa pada tas tangan seorang ibu yang sedang duduk di teras rumah ada disimpan narkotika jenis sabu tersebut.

    Atas dasar informasi tersebut, Tim melakukan pemeriksaan terhadap tas tangan milik seorang pelaku perempuan bernama SANI HSB alias Nani yang sedang duduk di teras rumah.

    Dari hasil penggeledahan itu, Tim menemukan barang bukti sabu dari dalam tas tangannya.

    "Iya, jadi kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", tandasnya.

    Pada kasus narkoba terhadap kedua pelaku, kini ditersangkakan telah melanggar pasal tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1), Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (1), Ayat (2) dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Pewarta: Alisahbana
    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini