Hak Jawab Humas Polres Labuhanbatu, Atas Berita "Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Diduga Tangkap Lepas Pengguna Narkoba" |
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH SUMATERA UTARA
RESOR LABUHANBATU
JL. MH Thamrin No. 07 Rantauprapat 21411
Rantauprapat, 25 Maret 2023
Nomor : 2243/III/2023
Klasifikasi : Biasa
Perihal : Hak Jawab siaran informasi
Kepada:
Sdr. Penanggungjawab
indosatu.id, M. Ali Sinuhaji
dan Pimpinan Umum dan
Redaksi Manaor Sabar, S.Kom
di Medan
Dengan hormat,
Pertama kami doakan kepada Sdr. Penanggung jawab indosatu.id, M. Ali Sinuhaji dan Pimpinan Umum dan Redaksi indosatu.id, Manaor Sabar, S.Kom dalam keadaan sehat dan senantiasa dalam lindungan Tuhan YME dan sukses melaksanakan tugas.
Atas nama Kepolisian Resor Labuhanbatu melalui Bagian Hubungan Masyarakat (Humas Polres) menggunakan hak jawab dalam siaran berjudul "Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Diduga Tangkap Lepas Pengguna Narkoba" yang siar di indosatu.id, 17 Maret 2023, pukul 17:07 WIB. (Pedoman Hak Jawab, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (a,c,d) KEJ pasal 11).
Setelah membaca dan menganalisa isi pokok siaran di indosatu.id istilah "tangkap lepas terduga pelaku narkoba" adalah tidak benar atau hoak. (Tidak sesuai dengan Sesuai KEJ Pasal 1,2,3)
Kami jelaskan bahwa, informasi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Roberto P Sianturi, SH, tidak ada melakukan tangkap lepas terhadap pelaku tindakan pidana narkotika yang terjadi di Perlayuan Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Informasi resmi dari Humas Polres Labuhanbatu yakni, penangkapan berawal Informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, oleh 2 (dua) orang terduga pelaku inisial FL Alias BB, (40) pekerjaan wiraswasta, warga Jalan Padang Matinggi RT 1 Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, dan pelaku inisial HMD alias UO (48) pekerjaan wiraswasta, warga Jalan Parlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara.
Merespon informasi itu, personel langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan sekira pukul 21.15 WIB, mengamankan HMD dan FL dengan barang bukti; 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,24 gram bruto, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) timbangan elektrik dan 1 (satu) sedotan berbentuk oval.
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu juga mengamankan seorang pria inisial AA alias Ipin yang berada di TKP saat kejadian penangkapan.
Selanjutnya penyidik melakukan periksaan terhadap HMD dan FL yang menerangkan bahwa saksi AA tidak ada hubungan atau tidak mengetahui bahwa pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sebelum dilakukan penangkapan.
Faktanya sebenarnya adalah, HMD menggunakan jasa AA untuk perbaikan pondok milik terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, AA menerangkan bahwa tidak mengetahui pelaku HMD dan FL memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika. Selanjutnya dilakukan tes urine terhadap AA dengan hasil mengandung Metamfetamina atau MET.
Sesuai gelar perkara dan dilakukan berita acara, pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2023, saksi AA diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara.
Menurut hemat kami, siaran di indosatu.id berjudul "Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Diduga Tangkap Lepas Pengguna Narkoba" adalah tidak benar adanya atau hoax.
Siaran informasi tersebut juga tidak jelas asal-usul sumbernya. Diantaranya, yakni bukan dari Humas Polres Labuhanbatu. (Tidak sesuai dengan Sesuai KEj Pasal 1,2,3)
Faktanya siaran tersebut, bersifat tendensius, menyudutkan dan mencemarkan nama baik Kepolisian Resos Labuhanbatu. (UU ITE Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasa (1 dan 26) ayat (1 dan 2), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (1), SKB Pedoman Implementasi UU ITE, Pasal 27 ayat (3).
Kami menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah sebelum dilakukannya gelar perkara kepada terdega pelaku, sesuai dengan Perkap 06 tahun 2010 Tentang PenyidikanTindak Pidana Telah Melakukan Gelar Perkara eksternal dengan melibatkan fungsi pengawasan internal Polres Labuhanbatu (Siwasm, Propam, Paminal, Sikum).
Hasil kesimpulan gelar perkara yang melibatkan tim pengawasan Polri atau Propam sebagai berikut;
Terhadap HMD dan FL ditingkatkan ke tahap proses penyidikan dan Penetapan Tersangka cukup bukti sesuai pasal 184 KUHAP.
Terhadap HMD dan FL telah cukup bukti melakukan tindak Pidana Narkotika jenis Sabu Sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 20009 tentang Narkotika.
Terhadap HMD dan FL dapat dilakukan penahanan dan lanjut JPU.
Terhadap AA tidak cukup bukti melakukan tindak pidana narkotika karena tidak terbukti secara sah maupun petunjuk atau tidak terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah, sesuai pasal 184 KUHAP.
Saksi AA di serahkan ke BNNK Labuhanbatu Utara untuk dilakukan Assesmen karena mengandung Metamfetamina.
(Sesuai Pasal 54 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang berbunyi "Pecandu Narkoba dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial)
Sebagai catatan, rehabilitasi Narkotika di Indonesia ada yang bersifat rawat jalan dan rawat inap, ada yang dimiliki pemerintah dan ada yang dikelola swasta. Diantaranya Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading sektor dalam penanganan narkoba.
Informasi yang disampaikan Humas Polres Labuhanbatu di media sosial facebook sudah sangat jelas. Namun informasi yang disirkan indosatu.id terkait tangkap lepas tidak sesuai fakta dan melenceng, tanpa konfirmasi kepada Polres Labuhanbatu, terkhusus dari HUmas Polres Labuhanbatu dan kemudian dipelintir tangkap lepas yang tidak ada hubungan dengan HMD dan FL dengan AA alias Ipin. (Sesuai dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (a,c,d) KEJ pasal 11)
Dengan demikian, Polres labuhanbatu melalui Humas Polres meminta uraian Hak Jawab dan hak Koreksi di atas disiarkan "Secara Utuh" di indosatu.id, sebagaimana pedoman hak Jawab sesuai Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pers yang tidak melayani hak jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dihjatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Apabila indosatu.id, tidak merespon hak jawab 3x24 jam dari Polres Labuhanbatu melalui Humas Polres terkait siaran informasi tersebut, dengan tegas kami melakukan upaya jalur hukum. (Sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal (2) KEJ pasal 10 dan 11, UU ITE Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal (1 dan 26) ayat (1 dan 2), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (1), SKB Pedoman implementasi UU ITE, Pasal 27 ayat (3))
Sepengetahuan informasi yang kami kutip dari laman resmi Dewan Pers, yakni indosatu.id, tidak terdata di Dewan Pers.
Selanjutnya kami sangat menyayangkan Sdr. Penanggungjawab indosatu,id, M. Ali Sinuhaji dan Pimpinan Umum dan Redaksi indosatu.id, Manaor Sabar, S.Kom yang juga kami kutip informasinya dari laman Dewan Pers, diantaranyabelum memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama.
Kemudian Pewarta indosatu.id, atas nama Alisahbana, seperti yang kami kutip informasi dari laman resmi Dewan Pers, belum memiliki syarat kompetensi Wartawan Muda.
(tangkapan layar dari laman Dewan Pers terlampir)
Demikian disampaikan, atas perhatiannya terima kasih.
Hormat kami,
Kasubsi PIDM Humas Polres Labuhanbatu
IPTU. Arwin, SH
Catatan Redaksi:
Kepada seluruh pembaca, kami memohon maaf atas kekeliruan ini.
Lampiran: