-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hasil Perusahaan Diduga Digelapkan, Manager PTPN 3 Sei Baruhur Terkesan Menutupi, Kandir: Aku Tanyak Dulu

    Redaksi
    02 Maret 2023, 03:40 WIB Last Updated 2023-03-01T20:40:18Z
    Banner IDwebhost

    Hasil Perusahaan Diduga Digelapkan, Manager PTPN 3 Sei Baruhur Terkesan Menutupi, Kandir: Aku Tanyak Dulu


    Labusel, INDOSATU.ID - Terkait pemberitaan tentang pihak keamanan perusahaan PT. Perkebunan Nusantara III (PTPN 3) Kebun Sei Baruhur yang mengamankan 2 (dua) orang tersangka beserta 1 (satu) unit dump truk dengan nopol BK 8891 EX bermuatan 64 tros Tandan Buah Segar (TBS) dan brondolan milik perusahaan pada Rabu 15 Februari 2023, Maneger PTPN 3 Kebun Sei Baruhur Dede Manullang terkesan menutupi.

    Pasalnya, Kantor Direksi (Kandir) PTPN 3 sama sekali belum mendapat info mengenai perihal dugaan penggelapan yang mengakibatkan perusahaan PTPN 3 Kebun Sei Baruhur mengalami kerugian kisaran 3,6 juta rupiah.

    Tondi Lubis, bagian Humas Kandir PTPN 3, saat dimintai keterangan, mengatakan akan mencari tahu info tersebut.

    "Ya, aku tanyak dulu, uda konfirmasi dulu ke baruhurnya. Soalnya aku sama sekali belum dapat info mengenai itu. Ya, kalau misalnya apa, aku tanyak dulu, aku izin dulu ke mereka iya. Soalnya kita belum dapat konfirmasi terkait mengenai itu," sebut Tondi Lubis, Humas Kandir PTPN 3 melalui sambungan telpon menjawab wartawan saat dimintai tanggapannya, Rabu (1/3/2023).

    Sebelumnya, pihak keamanan perusahaan PTPN 3 Kebun Sei Baruhur diberitakan telah mengamankan 2 (dua) orang tersangka beserta 1 (satu) unit dump truk bernopol BK 8891 EX dengan muatan 64 tros TBS dan brondolan milik PTPN 3.

    Pelaku diamankan petugas keamanan Kebun Sei Baruhur pada Rabu 15 Februari 2023, beberapa hari lalu.

    Menurut keterangan yang diperoleh dari kepala keamanan (Papam) PTPN 3, tindakan 2 (dua) orang pelaku dinilai telah mengakibatkan kerugian PTPN 3 sekitar 3,6 juta rupiah.

    "Yang diamankan 2 (dua) orang, S selaku supir dump truk dan DS sebagai karyawan. Penangkapan sekira pukul 20:30 WIB malam. Ditangkap di areal Kebun Sei Kebara pada hari Rabu (15/02/2023) lalu, karena tidak dilengkapi dokumen," ucap Buhori, APK Kebun Sei Baruhur melalui Soeharto, selaku kepala keamanan (Papam) menjelaskan penangkapan tersebut kepada sejumlah wartawan di kantor PTPN 3 Kebun Sei Baruhur, pada Senin 27 Februari 2023 siang.

    Lebih lanjut, Soeharto menjelaskan, setiap TBS yang dikeluarkan dari perusahaan menurut prosedur harus ada dokumentasi SP.

    "Pihak penyedia barang dan jasa bagi suatu perusahaan (Vendor) dalam hal ini penyedia truk untuk mengangkut tros atau TBS di Kebun Sei Baruhur adalah perusahaan PT. Mutiara Bulan Sejahtera, Direktur perusahaannya AW alias A," jelas Soeharto.

    Namun, sambungnya, hingga saat ini pihak Polsek Torgamba belum memberikan STPL usai diserahkannya tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Torgamba.

    Bahkan, barang bukti 64 tros dan brondolan tidak ditemui di dalam truk.

    Direktur perusahaan PT. Mutiara Bulan Sejahtera, ketika dikonfirmasi pada Selasa (28/2/2023) kemaren, melalui sambungan telepon dengan nomor 0813 6148 8XXX dalam keadaan aktif, begitu juga lewat panggilan WhatsApp terlihat berdering, namun ia memilih tidak menjawab.

    Bahkan, panggilan suara WhatsApp terlihat ditolak.

    Sementara Kapolsek Torgamba AKP. Luhut B. Sihombing, SH., ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait 2 (dua) orang pelaku penggelapan kepala sawit dan terkait keberadaan barang bukti (Barbut) tersebut, dirinya menjawab enteng.

    "Pelaku saat ini tidak kita tahan, dan masalah pasalnya akan kita gelar lagi, dibuat pencurian apa penggelapan. Dan masalah barang bukti enggak usah kelen urus itu, udah pening kepalaku dibuat Kanit (Kanit Reskrim Polsek Torgamba_red) ini," ujar Kapolsek kepada sejumlah wartawan saat ditemui, Senin (27/2/2023).

    Pewarta: Alisahbana
    Editor: Antoniska

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini