-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Jual Sabu ke Polisi, Warga Kampung Sawah Sigambal Diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

    Redaksi
    11 Maret 2023, 11:33 WIB Last Updated 2023-03-11T04:33:38Z
    Banner IDwebhost

    Barang bukti yang diamankan Polres Labuhanbatu dari pelaku | Foto: Darma Siregar/indosatu.id


    Rantauprapat, INDOSATU.ID - Jual narkotika jenis sabu kepada polisi yang sedang melakukan under cover buy,  LS alias Paul (47 tahun) warga Lingkungan Tapian Nauli Kampung Sawah III Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu diciduk Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (7/3/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

    Baca Juga: Kantongi 32 Gram Sabu, Satpam Bank BUMN Ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu


    Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu,S.IK., SH., MH., M.IK., melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, SH., kepada kontributor INDOSATU.ID, Rabu (8/3/2023) via seluler.

    "LS kita amankan di Lingkungan Tapian Nauli Kampung Sawah III Sigambal atas adanya pengaduan masyarakat (Dumas) kepada kami tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah itu," terang Robert.

    Baca Juga: Jum'at Peduli Personel, Kapolres Sukabumi Kota Santuni Personil dan ASN


    "Mendapatkan informasi itu, maka tim kami pun melakukan tindakan terhadap tersangka dengan cara under cover buy sebagai pembeli," terangnya lagi.

    "Saat melakukan under cover, LS memberikan 1 (Satu) bungkus plastik klip sabu dengan tangan kanannya kepada Petugas yang melakukan, dan saat ia memberikan sabu, maka langsung ditangkap oleh personil kami," tambah Roberto.

    Baca Juga: Polsek Bilah Hulu Berhasil Mengamankan Pencuri Sepeda Motor di Lingga Tiga


    Selain sabu, Personil juga mengamankan 1 (satu) unit HP berwarna biru dari kantong celana belakangnya, uang sebesar Rp 117.000 (Seratus tujuh belas ribu rupiah) dari saku celananya sebelah kanan.

    LS alias Paul saat diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu | Foto: Darma Siregar/indosatu.id

    Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di pondok LS bertransaksi, dari lokasi itu ditemukan 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan pecahan pil warna hijau diduga narkotika jenis pil extasi.

    Baca Juga: Pengadaan Barang dan Jasa Produk Dalam Negeri Jadi Pembahasan Jaksa Daring Kejati Sumut


    Selain itu, Personil juga mengamankan  7 (tujuh) pack plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna silver, 2 (dua) buah skop terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah mancis berwarna hijau, 1 (satu) buah kaleng rokok yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu.

    Saat diintrogasi tentang kebenaran dan dari mana didapatkan barang narkotika jenis sabu, pelaku LS alias Paul mengakui narkotika jenis sabu itu miliknya yang diperoleh dari seseorang dengan inisial I.

    Baca Juga: Formasu Jakarata Dukung Bupati Labusel Membangun Lapas Kota Pinang


    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat melanggar pasal tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Akibat perbuatanna, pelaku pun terancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

    Penulins berita: Darma Siregar
    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini