-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kades Simpang 4 Marbau Membantah Menjamin Kades Zainul Akmal di Polres Labuhanbatu

    Redaksi
    09 Maret 2023, 19:33 WIB Last Updated 2023-03-09T12:33:39Z
    Banner IDwebhost

    Papan nama Kantor Desa Simpang Empat Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu utara (Labura) | Foto: Alisahbana/indosatu.id


    Labuhanbatu, INDOSATU.ID - Oknum Kepala Desa (Kades) Desa Perkebunan Pernantian, Zainal Akmal yang terkait  kasus penganiayaan terhadap satpam perusahaan PT Umada, mengakui bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Labuhanbatu.

    Ia membenarkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Labuhanbatu menjawab wartawan melalui sambungan telepon pada, Rabu (8/3/2023).

    Baca Juga: Rumah Warga Cileueur Kecamatan Takokak Cianjur Hangus Terbakar, Diduga Penyebab Dari Puntung Rokok

    "Betul itu pak, saya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Labuhanbatu," ujar Zainul.

    Selain itu, Zainul juga mengaku bahwa dirinya dijamin oknum Kades Simpang 4 Marbau,

    Zainul menyebutkan, terkait tidak dilakukan penahan terhadap dirinya, karena dijamin oknum Kades Simpang 4 Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

    Baca Juga: Dor! Residivis Curat Tersungkur Diterjang Timah Panas Polisi di Sukabumi

    Disebutkan, oknum Kades Simpang 4 Marbau itu menjamin Zainul di Polres Labuhanbatu, sehingga tidak perlu ditahan.

    "Saya dijamin Kades Simpang 4 Marbau," ujarnya lagi.

    Dia juga menambahkan, kasus penganiayaan yang terjadi sebelumnnya telah dilakukan mediasi. Namun, mediasi itu tidak membuahkan hasil.

    Baca Juga: Tiga Bulan Buron, Akhirnya Satu Pelaku Begal di Rantauprapatl Diciduk Polisi

    "Dua kali pihak Kapolsek mengadakan mediasi, pertama Pak Laris Nainggolan tidak hadir, yang kedua diadakan mediasi jumpa lagi kan begitu, tidak dihadiri juga di Polsek. Tetap Pak Laris Nainggolan mintak lanjut ke pengadilan, dilimpahkanlah dari Polsek ke Polres," jelas Zainul.

    "Sekitar dua bulan ada lagi surat panggilan, aku pun enggak tau isinya surat panggilannya enggak kubacain, kemarin kan yang kuingat ada pasal 170 sama pasal 351 kan begitu, dia, kami hadiri, di situlah kiranya panggilan itu udah kami hadiri adek ber adek, baru saksi-saksi," jelasnya lagi.

    Baca Juga: Jual Mobil Curian ke Polisi, Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Pelaku

    "Itu lah sampai sekarang, eh sebelum itu diperiksa sama saksi, diadakan mediasi di Polres, tapi Pak Laris Nainggolan tetap mintak ke pengadilan. Ya sudah, dari situlah berlanjut sampai sekarang ini," ujar oknum Kades itu menceritakan.

    Sementara itu, Kades Simpang Empat Marbau bernama Ewin, ketika dikonfirmasi melalui via telepon WhatsApp, ia membantah.

    Baca Juga: Singgah Karna Hujan, Habis Berteduh Jangan Lupa Ucapkan Terimakasih

    Ia mengatakan tidak pernah menjamin oknum Kades yang bertikai dengan Danru Satpam (Komandan regu Satuan Pengamanan) PT Umada bernama Laris Nainggolan.

    "Enggak ada saya menjaminnya itu bang, enggak benar itu bang," ujar Erwin, Kades Simpang 4 itu, Kamis (9/3/2023).


    Pewarta: Alisahbana
    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini